MPBI DIY: Negara Gagal Penuhi Hak Warga

MPBI DIY: Negara Gagal Penuhi Hak Warga

Krisis Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Penghidupan di Indonesia

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyatakan bahwa krisis pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2025. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyoroti angka yang sangat mengkhawatirkan yaitu 1,87 juta penduduk yang putus asa mencari kerja sebagai indikator nyata kegagalan negara dalam upaya menjamin hak dasar warganya.

“Ketika 1,87 juta orang berhenti mencari kerja karena putus asa, ini bukan sekadar angka statistik. Ini alarm keras bahwa negara gagal menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan dapat diakses,” ujar Irsad, Rabu (10/12).

Irsad menekankan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa rakyat sudah kehilangan harapan terhadap pasar kerja. “Negara wajib hadir, bukan membiarkan rakyat masuk ke jurang keputusasaan,” tambahnya.

Di sisi lain, MPBI DIY juga mengkritik ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Menurut Irsad, hal ini mencerminkan kemunduran paradigma pemerintah dalam kebijakan ketenagakerjaan. Irsad menegaskan bahwa sistem pengupahan saat ini belum mencerminkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Struktur pengupahan hari ini masih mengabaikan kenaikan riil harga pangan, sandang, hunian, dan kebutuhan dasar lainnya yang kami temukan melalui survei. Ketimpangan upah antar gender masih jelas terlihat,” katanya.

“Hasilnya, upah minimum jauh di bawah KHL, dan pekerja perempuan menerima upah lebih rendah dibanding pekerja laki-laki. Ini bentuk nyata pengabaian negara terhadap hak penghidupan yang layak,” lanjut Irsad.

Pekerja Informal dan Platform Terlupakan

MPBI DIY juga menyoroti kondisi jutaan pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga serta pekerja platform seperti pengemudi ojek daring yang hingga kini bekerja tanpa perlindungan hukum, upah pasti, maupun jaminan sosial.

“Jutaan pekerja ini hidup dan bekerja dalam zona abu-abu hukum. Mereka terus menghasilkan nilai ekonomi, tetapi tidak diakui sebagai subjek hukum ketenagakerjaan. Ini bentuk pengabaian HAM yang tidak bisa dibenarkan,” ujar dia.

Pada momentum Hari HAM ini, MPBI DIY menuntut pemerintah untuk mengembalikan konsep upah layak berdasarkan KHL riil, menyusun kebijakan pengupahan 2026 berbasis HAM, menjamin kebijakan afirmatif bagi pekerja perempuan, mengakui pekerja informal dan pekerja platform sebagai subjek hukum ketenagakerjaan, serta menciptakan pekerjaan berkualitas yang aman dan manusiawi.

Hak Asasi Manusia dalam Dunia Kerja

Irsad menegaskan bahwa Hari HAM adalah pengingat bahwa hak atas kerja layak bukan sekadar isu ekonomi, tetapi hak asasi manusia yang fundamental.

“Kerja layak dan upah layak itu hak asasi manusia, bukan hadiah dari pasar. Jika negara terus membiarkan rakyat kehilangan harapan untuk bekerja, maka kita sedang menuju krisis kemanusiaan dalam dunia kerja,” ujarnya.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan