MUI Ajak Jaga Ukhuwah Basyariyah Saat Perayaan Natal

MUI Ajak Jaga Ukhuwah Basyariyah Saat Perayaan Natal

Pendapat MUI tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Perayaan Natal menjadi momen penting bagi umat Kristiani, yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Di Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan masyarakat yang majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, isu seputar hukum mengucapkan selamat Natal sering menjadi bahan perbincangan.

Tidak semua muslim sepakat tentang apakah boleh atau tidak mengucapkan selamat Natal kepada non-muslim. Dalam konteks ini, pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi acuan penting. Berdasarkan fatwa MUI, terdapat dua pendapat dari para ulama terkait masalah ini: ada yang melarangnya dan ada yang membolehkannya.

Ulama yang Melarang Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal dianggap haram karena dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali dalam Ahkam Ahl al-Dzimmah, ucapan selamat yang menggunakan simbol atau syiar kekufuran disepakati oleh ulama sebagai perbuatan haram.

Selain itu, dalam perspektif Islam, keterlibatan umat Islam dalam hari raya non-muslim tanpa sikap mengingkari dianggap sebagai bentuk kerelaan terhadap kemungkaran. Hal ini dikhawatirkan dapat mendatangkan murka Allah.

Dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, digarisbawahi bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Begitu pun dengan mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut tersebut juga dinyatakan haram.

Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal

Di sisi lain, beberapa ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi dan Syekh Abdullah bin Bayyah membolehkan memberikan ucapan selamat Natal. Dasar mereka adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Berdasarkan ayat ini, memberikan ucapan selamat Natal dipandang sebagai bagian dari sikap kebaikan kepada non-muslim yang hidup damai. Bahkan, ikut mengamankan acara Natal juga dianggap boleh, sebagaimana dilakukan oleh Umar bin Khattab dalam menjaga keamanan ibadah kaum Nasrani Iliya’.

Pandangan MUI dan Catatan Penting

MUI sendiri hanya memberikan gambaran bahwa terdapat dua pendapat ulama yang berbeda, dan perbedaan ini harus disikapi dengan bijak. MUI menegaskan bahwa seorang muslim yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dapat menentukan sendiri hukum mengucapkan selamat Natal sesuai dengan dalil yang diyakininya.

Bagi muslim yang pengetahuannya terbatas, dianjurkan untuk memilih sikap yang lebih aman dan penuh kehati-hatian, yakni tidak mengucapkan selamat Natal. Namun, tetap wajib menjaga sikap saling menghormati dalam bingkai ukhuwah basyariyah.

Cara Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

Jika seorang muslim memilih untuk mengucapkan selamat Natal, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan agar tidak bertentangan dengan akidah agama. Contohnya:

  • Diucapkan demi menghindari keburukan, misalnya berada di lingkungan atau situasi yang dirasa perlu mengucapkan selamat Natal demi menjaga hubungan baik.
  • Tidak menggunakan lafaz atau simbol keagamaan yang mengandung pengakuan terhadap akidah agama lain.
  • Fokus pada nilai kemanusiaan, seperti doa kebaikan, kedamaian, dan hubungan sosial yang harmonis.
  • Tidak menyebut unsur agama, seperti Natal atau kelahiran Yesus.
  • Ucapan diberikan sebatas dengan niat menjaga keharmonisan atau mempererat tali silaturahmi, bukan untuk mengimani kepercayaan agama lain.

Pengganti Ucapan Selamat Natal dalam Islam

Tidak memberikan ucapan Natal bukan berarti membenci. Umat Islam tetap boleh memberikan ucapan berisi doa-doa baik kepada umat agama lain sebagai bentuk menjaga ukhuwah basyariyah atau persaudaraan kemanusiaan.

Contoh ucapan positif tanpa menyebut Natal secara teologis: * “Semoga damai dan kebaikan selalu menyertai Anda dan keluarga.” * “Semoga hari-hari Anda dipenuhi kebahagiaan dan ketenteraman.” * “Semoga Anda selalu diberi kesehatan dan kedamaian.”

Demikian cara mengucapkan selamat Natal dalam Islam dan pandangan MUI terkait masalah ini. Perbedaan pendapat di kalangan ulama hendaknya disikapi dengan bijak dan saling menghormati, tanpa saling menyalahkan atau menjatuhkan. Setiap muslim dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat berdasarkan ilmu dan kondisi masing-masing, dengan tetap menjaga akidah serta menjunjung tinggi nilai toleransi, adab, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan