MUI menyampaikan kecaman terhadap tindakan pemerintah Israel yang kembali melarang organisasi kemanusiaan internasional untuk memberikan layanan medis dan beroperasi di wilayah Gaza. Menurut MUI, langkah ini merupakan strategi yang disengaja oleh Israel untuk memperlihatkan penderitaan rakyat Gaza sebagai bagian dari kebijakan politik dan militer mereka.
Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, menyatakan bahwa tindakan Israel tidak hanya mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa Israel secara sadar menjadikan penderitaan rakyat sipil sebagai alat dalam kebijakan mereka. Pernyataan ini disampaikan melalui pernyataannya pada hari Sabtu (3/1).
Menurut MUI, alasan Israel melarang bantuan kemanusiaan atas dasar keamanan tidak memiliki legitimasi moral atau hukum. Justru, alasan ini digunakan sebagai upaya untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis. Sudarnoto menegaskan bahwa tindakan Israel semakin menegaskan bahwa agresi mereka di Gaza telah melebihi batas konflik bersenjata dan menuju kejahatan kemanusiaan serius serta genosida.
Selain itu, MUI juga mengingatkan tentang Konvensi Jenewa yang melindungi organisasi kemanusiaan dalam perang. Jika tindakan Israel ini dibiarkan, maka akan memperkuat pandangan dunia bahwa ada standar ganda dalam menilai Israel. "Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional," ujar Sudarnoto.
Untuk menanggapi situasi ini, Sudarnoto menyampaikan empat poin sikap MUI terkait kekejaman Israel:
- Mendesak PBB dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera bertindak tegas, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
- Mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, dan pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
- Menegaskan bahwa membela rakyat Palestina adalah panggilan moral universal dan amanat konstitusional bangsa Indonesia. Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di seluruh forum nasional dan internasional.
Dalam rangka memperkuat posisi MUI, pihaknya juga menekankan pentingnya koordinasi antar negara-negara Muslim dan organisasi internasional untuk mendukung upaya perdamaian di kawasan tersebut. Dengan dukungan yang kuat, diharapkan dapat mendorong solusi yang adil dan berkelanjutan bagi rakyat Palestina.
MUI juga menyarankan agar masyarakat luas lebih aktif dalam menyebarkan informasi tentang kondisi di Gaza melalui media sosial dan platform lainnya. Dengan meningkatkan kesadaran global, diharapkan tekanan terhadap Israel akan semakin besar, sehingga memicu perubahan signifikan dalam situasi saat ini.
Tidak hanya itu, MUI juga menyerukan kepada para pemimpin agama dan tokoh masyarakat untuk terlibat langsung dalam mengecam tindakan Israel dan mendukung rakyat Palestina. Keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat penting dalam membangun solidaritas global terhadap isu kemanusiaan di Gaza.
Melalui langkah-langkah ini, MUI berharap dapat menjadi suara yang kuat dan berpengaruh dalam menuntut keadilan bagi rakyat Palestina. Dengan dukungan internasional dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan manusiawi bagi penduduk Gaza.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar