
Kecaman terhadap Kebijakan Israel yang Melarang Organisasi Kemanusiaan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan untuk beroperasi dan menyalurkan bantuan di Gaza. Ia menilai kebijakan ini sebagai tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
"Kebijakan ini adalah tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional," ujar Sudarnoto dalam pesan singkat, Sabtu (3/1/2025). Ia juga menjelaskan bahwa larangan Israel ini merupakan upaya untuk melanggengkan kesengsaraan warga Gaza.
Menurut Sudarnoto, alasan keamanan yang disebut oleh Israel tidak memiliki legitimasi apa pun, baik moral maupun hukum. "Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa dalih tersebut digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil," tambahnya.
Tindakan Israel ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius dan genosida. Sudarnoto kembali menekankan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Ia menilai setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir organisasi kemanusian dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban. "Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional," pungkasnya.
Respons Masyarakat Internasional terhadap Kebijakan Israel
Sikap Israel mendapat kecaman dari berbagai pihak. Dalam laporan terbaru, Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel.
Beberapa negara seperti Indonesia, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat beroperasi di Gaza dan Tepi Barat. "Para menteri luar negeri menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat beroperasi di Gaza dan Tepi Barat secara berkelanjutan, dapat diprediksi, dan tanpa batasan, mengingat peran integralnya dalam respons kemanusiaan di Jalur Gaza," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri melalui unggahan di akun resmi X, @Kemlu_RI, Jumat (3/1/2026).
UNRWA atau Badan PBB untuk Pengungsi Palestina juga menjadi korban larangan ini. Sekjen PBB Antonio Guterres, Rabu (31/12/2025), mengecam keputusan parlemen Israel yang mengetok aturan itu. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Israel tidak hanya merugikan warga Gaza, tetapi juga menimbulkan reaksi kuat dari komunitas internasional.
Tantangan dan Harapan untuk Kemanusiaan di Gaza
Larangan ini membuka tantangan besar bagi organisasi kemanusiaan yang selama ini memberikan bantuan penting kepada warga Gaza. Tanpa akses yang bebas, banyak keluarga akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan layanan kesehatan. Ini bisa memperparah krisis kemanusiaan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Selain itu, larangan ini juga mengganggu operasi lembaga-lembaga internasional yang bertugas membantu masyarakat di wilayah konflik. Banyak dari mereka memiliki pengalaman dan sumber daya yang sangat dibutuhkan, terutama dalam situasi darurat seperti saat ini.
Dengan adanya kebijakan ini, dunia internasional diharapkan lebih aktif dalam menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat sampai ke tangan yang membutuhkan, tanpa hambatan politik atau ekonomi.
Harapan besar ditempatkan pada para pemimpin global untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menghadapi situasi ini. Mereka harus mempertimbangkan kepentingan rakyat Gaza yang tidak bisa lagi ditunda. Keadilan dan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar