Mulai 2 Januari 2026, Hubungan Seks Luar Nikah Bisa Dipenjara

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Mulai 2 Januari 2026

Pemerintah telah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sejak tanggal 2 Januari 2026. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonial Belanda. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian masyarakat adalah aturan terkait hubungan seks di luar pernikahan, yang kini memiliki konsekuensi hukum.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut tidak bersifat otomatis karena diatur melalui mekanisme delik aduan. Dengan demikian, proses hukum tetap mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan hak individu.

Berikut beberapa fakta penting tentang hubungan seks di luar pernikahan yang dapat dipenjara:

1. Hubungan Seks di Luar Pernikahan Diatur dalam Pasal 413 KUHP

Dalam KUHP baru, Pasal 413 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara umum karena termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, seperti suami atau istri yang sah, orangtua, atau anak. Tanpa adanya laporan dari pihak tersebut, maka aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini.

2. Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Juga Diatur dengan Ancaman Pidana

Selain hubungan seks di luar pernikahan, KUHP nasional juga mengatur mengenai hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 414 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda. Sama seperti pasal perzinaan, aturan ini juga merupakan delik aduan. Penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan hukum langsung.

3. Penegakan Hukum Tetap Menghormati Privasi dan Hak Pencabutan Aduan

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mencampuri kehidupan pribadi masyarakat secara berlebihan. Proses hukum harus tetap menghormati hak privasi serta mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam mekanisme delik aduan ini, pihak pelapor juga memiliki hak untuk mencabut pengaduan selama perkara belum memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Ketentuan tersebut menjadi penanda bahwa KUHP nasional berupaya menyeimbangkan antara penegakan norma kesusilaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Itulah penjelasan mengenai hubungan seks di luar pernikahan yang dapat dipenjara. Berlakunya KUHP nasional mulai 2 Januari 2026 menandai perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia. Pengaturan mengenai hubungan seks di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan ditegaskan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya tetap mempertimbangkan privasi, hubungan keluarga, serta hak warga negara sesuai aturan yang berlaku.

3 FAQ Seputar Laporan Hubungan Seks di Luar Pernikahan

  • Apakah hubungan seks di luar pernikahan otomatis dipenjara?
    Tidak, proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak yang berhak karena termasuk delik aduan.

  • Siapa saja yang berhak melapor dalam kasus ini?
    Pihak yang berhak melapor adalah suami atau istri yang sah, orangtua, atau anak.

  • Apakah laporan bisa dibatalkan?
    Ya, pengaduan dapat dicabut selama perkara belum masuk tahap pemeriksaan di persidangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan