
Peningkatan Laporan Penganiayaan di Tahun Baru 2026
Pada awal tahun 2026, jajaran Polres Timor Tengah Utara (TTU) menghadapi situasi yang memprihatinkan. Sebanyak delapan laporan polisi diterima oleh SPKT Polres TTU pada 1 Januari 2026. Semua laporan tersebut terkait kasus tindakan penganiayaan dan pengeroyokan. Hal ini menunjukkan peningkatan kejadian kriminalitas di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, semua kejadian penganiayaan ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman alkohol atau miras. Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, menyampaikan bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya wilayah Kota Kefamenanu yang melaporkan kejadian tersebut, sementara wilayah polsek-polsek masih dalam proses pendataan.
Wilco juga menyebutkan bahwa sebelumnya, Polsek Miomaffo Timur telah menerima satu laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada tanggal 1 Januari 2026, polsek tersebut kembali menerima satu laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dua laporan tersebut diduga disebabkan oleh penggunaan miras secara berlebihan.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam rangka menanggulangi masalah ini, Wilco mengimbau masyarakat Kabupaten TTU agar lebih bijak dalam mengonsumsi minuman keras. Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, telah beberapa kali menegaskan pentingnya pengendalian konsumsi minuman keras sebagai salah satu langkah pencegahan tindak pidana.
Ia menekankan bahwa keamanan di wilayah hukum Polres TTU dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diharapkan dapat memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anak tentang dampak negatif minuman keras. Selain itu, faktor keamanan lingkungan juga menjadi perhatian serius. Wilco menekankan bahwa keamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, sehingga setiap individu harus aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kerja Sama dengan Pemerintah
Polres TTU akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi dan konsumsi minuman keras. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres TTU. Kabupaten TTU telah memiliki Perda terkait miras, sehingga langkah-langkah penguatan regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif.
Wilco juga menyampaikan bahwa imbauan tentang penggunaan minuman keras akan dilakukan secara masif. Ini merupakan upaya bersama antara aparat kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Langkah Konkret untuk Keamanan
Selain itu, Polres TTU akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelaksanaan aturan yang ada. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kejahatan yang terkait dengan penggunaan minuman keras. Wilco menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap langkah yang diambil akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar