Komitmen FK-BPD Sumedang dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Hal ini dibuktikan melalui Musyawarah Kerja Kabupaten (Muskerkab) II yang digelar di Gedung Islamic Center, Sumedang Selatan, pada Rabu 10 Desember 2025.
Kegiatan tahunan yang mengangkat tema “Melanjutkan Sumedang Simpati Menuju Jabar Istimewa” ini dihadiri lebih dari 600 peserta, terdiri dari 2 perwakilan anggota BPD per desa dan 2 pengurus FK-BPD kecamatan—peningkatan signifikan dibanding Muskerkab I (2023) yang hanya diikuti 1 perwakilan per desa.
Transparansi Dana Hibah: Respons atas Kritik Publik
Menanggapi berbagai kritik publik terkait penggunaan dana hibah, Ketua FK-BPD Sumedang, Drs. Asep Suryana, menjelaskan bahwa seluruh penggunaan dana untuk Muskerkab termasuk dana hibah Pemkab Sumedang sebesar Rp100 juta telah disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh panitia pelaksana.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara transparan agar publik tahu bahwa dana hibah digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ditegaskan juga bahwa untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Muskerkab 2 2025 juga dibiayai oleh iuran sebesar Rp250 ribu per desa — yang kemudian kembali lagi untuk peserta yang hadir, selain untuk konsumsi.
40 Rancangan Perbup: Fondasi Hukum bagi BPD
Salah satu capaian paling monumental Muskerkab II adalah perumusan 40 rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur:
- Kewenangan BPD
- Mekanisme pengawasan terhadap pemerintah desa
- Tata kelola kelembagaan
- Hak dan kewajiban anggota BPD
“Perbup ini menjadi pedoman hukum yang kuat agar BPD dapat menjalankan peran konstitusionalnya secara efektif,” tegas Asep.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, memperjelas posisi BPD sebagai lembaga representasi rakyat, dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
BPD adalah “Penjaga Marwah Demokrasi Desa”

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, Dikdik Syeh Rizki, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa BPD bukan lembaga seremonial, melainkan pilar utama demokrasi di tingkat desa.
Ia menyoroti tantangan kontemporer yang harus dijawab BPD, antara lain digitalisasi layanan publik, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, optimalisasi dana desa, literasi digital masyarakat.
“BPD adalah penjaga marwah demokrasi desa,” tegas Bupati.
Ia pun mendorong FK-BPD menjadi pusat pendidikan politik dan peningkatan kapasitas bagi seluruh anggota BPD se-Sumedang.
Lima Fokus Penguatan Kelembagaan BPD ke Depan
Muskerkab II menetapkan lima arah kebijakan strategis:
- Sinkronisasi peran BPD dengan pemerintah desa
- Perumusan regulasi perlindungan hukum bagi BPD
- Peningkatan kapasitas SDM anggota BPD
- Penguatan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi
- Tata kelola desa berbasis data dan digital
Langkah Selanjutnya: Laporan Pertanggungjawaban
Sebagai penutup, Asep Suryana menyatakan bahwa FK-BPD akan segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai bentuk akuntabilitas publik atas penggunaan dana hibah.
Itu akan dilakukan karena usai Muskerkab digelar banyak yang mempertanyakan soal penggunaan dana hibah, kurangnya keterbukaan dan lain-lain termasuk konsumsi yang terkesan "apa adanya".
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar