Mustoha Iskandar Dukung Jokowi, Kalahkan Profesor UNJ dengan Bukti Kuat

Mustoha Iskandar Dukung Jokowi, Kalahkan Profesor UNJ dengan Bukti Kuat

Profil Lengkap Mustoha Iskandar, Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia yang Menyatakan Kebenaran Ijazah Jokowi

Mustoha Iskandar adalah sosok yang memiliki latar belakang pendidikan dan jabatan yang sangat mengesankan. Sebagai seorang komisaris independen PT Pupuk Indonesia (Persero), ia dikenal sebagai tokoh yang memiliki kepercayaan tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mustoha juga terkenal karena perannya dalam membela kebenaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat dipertanyakan oleh seorang profesor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Riwayat Pendidikan dan Jabatan

Mustoha Iskandar lahir pada tahun 1960 dan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1986. Ia satu angkatan dengan Jokowi, sehingga memiliki hubungan dekat dengan tokoh nasional tersebut. Selain itu, Mustoha juga berhasil meraih gelar Sarjana Muda dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun yang sama.

Pada tahun 1996, Mustoha melanjutkan studinya di University of Philippines Los Banos dan meraih gelar Magister Manajemen Pembangunan. Setelah itu, ia menempuh pendidikan Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tahun 2006. Pada tahun 2014, Mustoha menyelesaikan pendidikannya dengan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

Nama lengkapnya adalah Dr. Ir. Mustoha Iskandar, S.H., MDM. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, ia tidak hanya memegang posisi penting dalam dunia bisnis, tetapi juga aktif dalam berbagai kegiatan akademis dan pemerintahan.

Sebelum menjadi komisaris independen PT Pupuk Indonesia, Mustoha pernah menjabat posisi serupa di PT Pusri Palembang pada periode 2016-2018. Ia juga beberapa kali mengisi kuliah umum di berbagai universitas seperti Universitas Bengkulu dan Universitas Kuningan.

Selain itu, Mustoha pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani selama tiga bulan (Agustus-November 2016) dan Direktur Utama Perhutani dari tahun 2014 hingga 2019. Pengangkatannya sebagai Direktur Utama Perhutani tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 231/MBU/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014.

Riwayat Jabatan Lengkap

Berikut riwayat jabatan Mustoha Iskandar: - Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani - Direktur Perum Perhutani (2014-2019) - Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani (2016) - Komisaris Independen PT Pusri Palembang (2016-2018) - Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia (Persero) (2020-2025)

Membela Kebenaran Ijazah Jokowi

Mustoha Iskandar memperkuat pernyataannya tentang ijazah Jokowi setelah mendengar pernyataan Profesor UNJ, Prof. Ciek Julyati Hisyam, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, adanya materai berwarna hijau pada ijazah Jokowi disebabkan karena kelulusan dilakukan pada bulan November, bukan Februari yang biasanya menggunakan materai merah sesuai aturan UU Materai tahun 1985.

Mustoha menyatakan bahwa seluruh angkatan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980, termasuk Jokowi, memang menggunakan materai hijau. Hal ini ia pastikan dengan memeriksa dokumen kelulusannya serta rekan-rekan seangkatannya.

"[Materai warna hijau] Bukan merah," ujarnya. Mustoha menjelaskan bahwa UGM memiliki empat periode wisuda setiap tahun, yaitu Februari, Mei, Agustus, dan November. Angkatan 1980 tidak mengikuti wisuda pada periode Februari, sehingga tidak ada yang menggunakan materai merah.

Harta Kekayaan Mustoha Iskandar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, harta kekayaan Mustoha Iskandar mencapai Rp 22.736.596.232. Adapun utangnya sebesar Rp 286.844.505. Berikut rincian harta kekayaannya:

A. Tanah dan Bangunan 1. Tanah seluas 530 m² di Kabupaten/Kota Ciamis, hasil sendiri: Rp 265.000.000
2. Tanah seluas 640 m² di Kabupaten/Kota Cirebon, hasil sendiri: Rp 192.000.000
3. Tanah seluas 630 m² di Kabupaten/Kota Cirebon, hasil sendiri: Rp 189.000.000
4. Tanah seluas 437 m² di Kabupaten/Kota Cirebon, hasil sendiri: Rp 131.100.000
5. Tanah dan bangunan seluas 134 m²/60 m² di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 820.000.000
6. Tanah seluas 4675 m² di Kabupaten/Kota Ciamis, hasil sendiri: Rp 234.300.000
7. Tanah dan bangunan seluas 249 m²/265 m² di Kabupaten/Kota Cirebon, hasil sendiri: Rp 2.353.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 247 m²/280 m² di Kabupaten/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp 3.055.000.000
9. Tanah dan bangunan seluas 256 m²/108 m² di Kabupaten/Kota Cirebon, hasil sendiri: Rp 184.000.000
10. Tanah seluas 231 m² di Kabupaten/Kota Kampar, hasil sendiri: Rp 57.750.000
...[lanjutkan rincian tanah dan bangunan]

B. Alat Transportasi dan Mesin 1. Mobil, Suzuki Escudo Tahun 1997, hasil sendiri: Rp 50.000.000
2. Mobil, Toyota Picnik Tahun 1999, hasil sendiri: Rp 60.000.000
3. Motor, Honda Scoopy Tahun 2010, hasil sendiri: Rp 6.000.000
4. Mobil, Mazda Sedan Tahun 2011, hasil sendiri: Rp 319.000.000
5. Mobil, Hyundai Minibus Tahun 2021, hasil sendiri: Rp 710.000.000



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan