
Kekayaan Nadiem Anwar Makarim Menurun Selama Menjabat Menteri
Dalam sidang pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyatakan bahwa kekayaannya mengalami penurunan selama lima tahun menjabat sebagai menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nadiem menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah hilangnya berbagai peluang finansial yang sebelumnya dimilikinya ketika masih menjadi bos Gojek. Ia menyebutkan bahwa kesempatan untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah ia keluar tidak lagi bisa diraihnya.
Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa ia tidak lagi menerima penghasilan besar seperti saat masih aktif sebagai bos aplikasi transportasi Gojek. Ia menilai bahwa pengorbanan dirinya menjadi menteri tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga melibatkan sisi personal dan psikologis.
“Hilanglah ketenangan batin saya. Sebagai menteri termuda, saya merasa kecil hati melihat menteri lainnya dengan anak-anak yang sudah dewasa,” ujarnya.
Ia menggambarkan perbedaan kondisi tersebut berdampak pada ritme kerja dan aktivitas politik para menteri. Dengan mudahnya menjadwalkan rapat sampai malam, sowan ke berbagai tokoh, dan membangun dukungan politik, Nadiem mengaku bahwa hal ini merupakan tantangan tersendiri baginya.
Sebagai ayah dari tiga anak yang masih balita saat itu, Nadiem mengaku harus membagi waktu secara ketat antara keluarga dan tugas negara. Ia menilai masa tersebut sebagai fase pembelajaran ganda dalam hidupnya, baik sebagai orang tua maupun sebagai pejabat publik.
“Saya harus belajar menjadi ayah dan menteri di saat yang bersamaan,” ungkap Nadiem.
Di lingkungan kementerian, Nadiem juga mengaku menghadapi tantangan besar karena harus beradaptasi dengan sistem yang sama sekali baru baginya. Ia menjelaskan bahwa dalam kementerian, ia harus belajar dari nol lagi, menghadapi hutan belantara birokrasi dan politik yang tidak ia kuasai.
Meski menyadari berbagai risiko dan kemungkinan kegagalan, Nadiem menegaskan bahwa keputusannya masuk pemerintahan dilandasi niat untuk berkontribusi bagi masa depan pendidikan Indonesia. Ia menyatakan bahwa semua kenyamanan sebelumnya ia lepas dengan ikhlas untuk mencoba memperbaiki masa depan anak-anak Indonesia.
“Mata saya tidak tertutup. Saya tahu saya sangat mungkin gagal. Saya tahu saya bisa dikorbankan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar