
Sidang Perdana Nadiem Makarim dengan Kasus Pengadaan Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan segera menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadwal sidang tersebut telah ditetapkan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut informasi yang diperoleh dari Juru Bicara PN Jakpus, M Firman Akbar, sidang perdana akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim menjadi terdakwa utama bersama beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Selain Nadiem Makarim, ada beberapa orang lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain:
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Ibrahim Arief, konsultan perorangan dalam Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Persidangan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dengan anggota hakim Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Alasan Penggunaan Chromebook Dinilai Tidak Efektif
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk mendukung proses pembelajaran di daerah 3T, karena sebagian besar wilayah tersebut belum memiliki akses internet yang memadai.
Proyek pengadaan laptop ini dilakukan dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, hasil awal perhitungan menyebutkan bahwa negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun akibat tindakan para tersangka.
Kerugian Negara yang Diduga Terjadi
Kerugian negara terdiri dari dua bagian utama:
- Dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar
- Praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Sidang perdana ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Nadiem Makarim dan para tersangka lainnya. Pihak jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar penuntutan terhadap para terdakwa. Proses ini akan menjadi awal dari rangkaian persidangan yang akan dihadapi oleh para terdakwa.
Pengadilan Tipikor akan menjalankan proses secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Para terdakwa akan diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan mereka di hadapan majelis hakim.
Dengan begitu, publik akan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui jalur hukum yang berjalan secara adil dan objektif.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar