
nurulamin.pro,
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Malaysia memberikan hukuman berat kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Ia dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar RM11,4 miliar (setara Rp47,1 miliar) atas 25 dakwaan yang menjeratnya.
Putusan ini terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang melibatkan dana sebesar RM2,3 miliar dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dijatuhkan oleh hakim Collin Lawrence Sequerah, yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi.
Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dihukum lima tahun penjara tanpa denda. Namun, hukuman penjara yang diberikan akan dijalankan secara bersamaan.
Najib hanya akan menjalani hukuman 15 tahun penjara karena semua hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dijalankan secara bersamaan. Putusan ini akan berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM42 juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028.
Hakim Sequerah mempertimbangkan berbagai faktor meringankan, termasuk latar belakang terdakwa dan pengabdiannya kepada masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa frasa "jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi" harus ditafsirkan sebagai hukuman penjara dan denda.
Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak dibayar, Najib harus menghadapi hukuman tambahan selama 270 bulan.
Persidangan Najib berlangsung selama total 11 jam 45 menit. Dalam sidang tersebut, Najib tampak tenang sepanjang jalannya persidangan. Anggota keluarganya dan para pendukungnya juga hadir di pengadilan.
Keempat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan penggunaan jabatannya untuk mendapatkan suap sebanyak RM2,3 miliar dari dana 1MDB melalui cabang AmIslamic Bank Berhad antara 24 Februari 2011 sampai 19 Desember 2014. Dakwaan ini disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU yang sama.
Dalam kasus ini, jika terbukti bersalah, Najib dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah suap atau RM10.000 (mana yang lebih tinggi).
Putusan ini menjadi salah satu poin penting dalam sejarah peradilan Malaysia, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, putusan ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum di negara tersebut tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar