Napi Muslim Diperlakukan Tidak Adil, Kemenimipas Selidiki Kalapas

Napi Muslim Diperlakukan Tidak Adil, Kemenimipas Selidiki Kalapas

Kontroversi di Lapas Enemawira: Mantan Kalapas Diduga Memaksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing

Peristiwa yang terjadi di Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Chandra Sudarto, mantan Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, diduga melakukan tindakan yang sangat kontroversial, yaitu memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.

Dalam keyakinan Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang najis dan dagingnya tidak boleh dikonsumsi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan agama, tetapi juga melanggar hak dasar manusia untuk menjalankan keyakinannya secara bebas. Hal ini menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI.

Peran Kalapas dalam Sistem Pemasyarakatan

Sebagai seorang Kalapas, Chandra Sudarto bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan seluruh kegiatan di Lapas Enemawira. Ia merupakan pimpinan tertinggi di lembaga tersebut, sehingga segala kebijakan, pembinaan, dan pengawasan warga binaan berada di bawah tanggung jawabnya. Tugas Kalapas mencakup menjaga keamanan, ketertiban, serta pembinaan warga binaan. Selain itu, ia juga bertanggung jawab mengelola staf dan pegawai pemasyarakatan serta menjalankan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Penonaktifan Chandra Sudarto

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Chandra Sudarto dari jabatannya per 27 November 2025. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap CS pada hari yang sama di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, dalam keterangan resminya.

Selain itu, pihak Ditjenpas juga telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang Kode Etik akan dilaksanakan hari ini, Selasa (2/12/2025), di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

Reaksi dari DPR RI

Kasus ini mencuat setelah situs resmi DPR RI dpr.go.id memuat rilis kecaman dari Anggota Komisi XIII, Mafirion, terkait kasus tersebut, Kamis (27/11/2025). Anggota Komisi XIII lainnya, Meity Rahmatia, juga mengutuk dan meminta Chandra segera dicopot.

“Mengutuk tindakan itu karena bentuk pelanggaran HAM berat, memaksa seseorang melakukan perbuatan melanggar apa yang dilarang agamanya,” kata Meity, legislator asal Sulsel dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Tribun-Timur.com, Minggu (30/11/2025).

Selain pelanggaran HAM, pemaksaan narapidana Muslim memakan daging anjing juga dianggap sebagai tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.

Tindakan Lanjutan dari Ditjenpas

Ditjenpas menegaskan bahwa akan memberikan sanksi terhadap CS sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut akan diberikan apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” tandas Rika.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan dalam sistem pemasyarakatan. Tindakan yang dilakukan oleh mantan Kalapas Enemawira telah menimbulkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya sidang kode etik dan pemeriksaan lanjutan, diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan