
Narapidana Terlibat Peredaran Narkoba Lagi
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Muhammad Muchty Gifari, kembali terlibat dalam kasus narkotika. Meskipun telah menjalani hukuman penjara seumur hidup akibat perkara narkotika sebelumnya, ia kembali terseret dalam peredaran sabu dari balik jeruji besi.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengunjungi Muchty alias Tiul di lapas setelah mengembangkan penyelidikan terhadap peredaran narkoba yang melibatkan seorang sopir taksi online, Fathur Ghozali. Fathur sebelumnya dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap penumpangnya di ruas Tol KunciranCengkareng.
Pada Kamis, 27 November 2025, tim penyidik berhasil menangkap tersangka Melvin dan menemukan barang bukti berupa alat isap serta sisa sabu dalam pipet. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam pernyataannya pada Jumat, 5 Desember 2025.
Perkara yang awalnya merupakan tindak pidana umum berupa pemerkosaan itu berkembang menjadi kasus narkotika setelah pemeriksaan menunjukkan bahwa Fathur positif menggunakan narkoba saat melakukan kejahatan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melacak sumber narkoba dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka termasuk Fathur Ghozali, Melvin, dan Muhammad Muchty Gifari. Saat ini, penyidik masih mencari seorang pemasok narkoba berinisial Reza yang diduga menyuplai sabu kepada Muchty.
Berdasarkan penelusuran dari media Tempo, Muchty telah tiga kali tersangkut perkara narkotika sebelum kasus ini, sehingga perkara terbaru menjadi kasus keempat yang menjeratnya. Mengacu pada salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Muchty Gifari bin Muhson pada 2019 divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cikarang dalam perkara narkotika.
Pada Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyatakan Muchty bersalah dalam perkara narkotika jenis ganja dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Setahun kemudian, pada 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyatakan Muchty bersalah atas tindak pidana permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram.
Karena Muchty telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dari perkara sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil dalam putusan tertanggal 10 Oktober 2023, meski tetap menyatakan ia terbukti bersalah.
Riwayat Hukuman dan Kasus Narkoba
Muhammad Muchty Gifari memiliki riwayat panjang dalam kasus narkotika. Sejak pertama kali terlibat dalam perkara narkotika, ia selalu mendapat hukuman yang berat. Dalam beberapa kasus, ia dinyatakan bersalah dan dihukum penjara. Namun, karena sudah menjalani hukuman seumur hidup dari perkara sebelumnya, hukuman tambahan yang diberikan tidak lagi berupa penjara.
Dalam kasus terbaru, Muchty kembali terlibat dalam peredaran narkoba. Penyidik menemukan bahwa ia masih aktif dalam aktivitas ilegal meskipun sedang menjalani hukuman. Ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan dan pengawasan di lapas mungkin masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh para narapidana yang ingin terlibat dalam kejahatan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman besar di lingkungan lapas. Banyak narapidana yang masih bisa mengakses narkoba bahkan setelah masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam lingkungan lapas dan siapa saja yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Upaya Penyidik dalam Menangani Kasus
Penyidik Bareskrim Polri terus berusaha menuntaskan kasus ini. Mereka mencari pemasok narkoba yang diduga menyuplai sabu kepada Muchty. Penyidik juga memburu tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Fathur Ghozali, yang awalnya terlibat dalam kasus pemerkosaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fathur positif menggunakan narkoba saat melakukan kejahatan, sehingga kasus ini berkembang menjadi tindak pidana narkotika.
Penyidik juga berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Mereka percaya bahwa ada jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Oleh karena itu, mereka terus memperluas penyelidikan dan mencari bukti-bukti tambahan.
Tantangan dalam Sistem Pemasyarakatan
Kasus ini menunjukkan adanya tantangan dalam sistem pemasyarakatan. Meskipun narapidana sudah menjalani hukuman, mereka tetap bisa terlibat dalam kejahatan baru. Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan di lapas masih perlu diperbaiki agar bisa mencegah aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman bagi masyarakat luas. Banyak orang, termasuk narapidana, masih terjebak dalam penggunaan narkoba. Hal ini membutuhkan upaya lebih besar dari pihak berwajib dan masyarakat untuk mencegah penyebaran narkoba.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar