Narkoba 100 Kg Diselundupkan dengan Truk Towing, Polisi: Modus Baru

Narkoba 100 Kg Diselundupkan dengan Truk Towing, Polisi: Modus Baru

Modus Baru Penyelundukan Narkoba dengan Pengangkutan Towing

Polisi berhasil mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram dari Medan ke Jakarta. Modus yang digunakan adalah mobil yang diangkut menggunakan towing, sebuah metode baru yang ditemukan dalam penyelundupan narkotika. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu dan menangkap dua kurir yang terlibat. Ratusan kilogram sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek saat malam pergantian tahun. Wisnu menyebutkan bahwa modus baru ini berbeda dari metode sebelumnya.

Cara Penyembunyian Sabu

Menurut penjelasan Wisnu, barang haram tersebut disembunyikan di balik dasbor mobil di berbagai sisi, mulai dari bagian belakang, sisi samping, dan atap. Mobil yang membawa paket sabu ini disamarkan dengan cara diangkut menggunakan truk towing bersama beberapa mobil lain. Dengan demikian, narkoba tidak mudah terlihat dari luar.

"Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat, jadi itu memang dimasukkan di bodi-bodinya semua," kata Wisnu.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan bermula dari informasi yang didapatkan polisi pada Rabu, 24 Desember 2025. Informasi tersebut menyatakan adanya upaya pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta yang dibawa sebuah mobil yang diangkut towing. Dari informasi ini, polisi melakukan pembuntutan dan menemukan target yang menyeberang dari Lampung ke Banten.

Polisi kemudian memberhentikan truk yang mengangkut lima mobil. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu yang dibungkus kemasan plastik warna emas bergambar durian pada satu mobil. Paket sabu tersebut memiliki berat 53,185 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka MJ (29), berikut 2 unit handphone dan 1 mobil.

Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama, polisi melakukan pengejaran pada Jumat, 26 Desember 2025, dengan lokasi Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka kedua berinisial IS (41) ditangkap, berikut barang bukti 49 bungkus sabu yang dibalut plastik warna hitam bergambar durian seberat 50 kilogram.

Total Pengungkapan

Total pengungkapan paket sabu yang berhasil dicegah polisi yaitu 99 paket seberat 100 kilogram. "Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya, bruto 100 kilogram," kata Susatyo.

Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dari interogasi para tersangka, keduanya diperintah satu sosok tunggal berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tindakan Lanjutan

Polisi masih mendalami sudah berapa lama para kurir ini memakai modus tersebut untuk menyelundupkan narkotika. Berdasarkan informasi awal dari pelaku, modus sejenis sudah dijalankan selama 1 bulan terakhir. "Masih kami gali kembali, masih kami dalami, namun untuk informasi awal kurang lebih berjalan satu bulan," katanya.

Kesimpulan

Modus baru penyelundupan narkoba menggunakan towing telah menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin kreatif dalam menyembunyikan barang haram mereka. Dengan tindakan cepat dan tepat dari polisi, penyelundupan besar ini berhasil digagalkan sebelum mencapai tujuannya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan