Narkoba Gagal Beredar di Tahun Baru, Polisi Sita 100 Kg Sabu Medan

Penangkapan Narkoba di Jakarta Pusat: 100 Kilogram Sabu Diamankan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 100 kilogram sabu asal Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya kendaraan towing yang membawa narkotika dari Medan menuju Jakarta. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam Tahun Baru.

“Informasinya, narkotika ini berangkat dari Medan menuju Jakarta,” kata Susatyo saat konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Awal Pengungkapan

Pada Rabu (24/12) sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima informasi adanya kendaraan towing yang membawa lima unit mobil, di mana salah satu mobil tersebut berisi narkotika jenis sabu. Kendaraan towing itu kemudian dibuntuti sejak menyeberang dari Lampung hingga masuk wilayah Banten.

Penangkapan Pertama

Polisi akhirnya melakukan penangkapan pertama di kawasan Summarecon Bekasi sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tersangka berinisial MJ, usia 29 tahun, petugas mengamankan barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan pelaku.

Penangkapan Lanjutan

Dari hasil interogasi terhadap MJ, polisi mendapatkan informasi adanya kendaraan towing kedua yang juga membawa narkotika. Penangkapan lanjutan pun dilakukan pada Jumat (26/12) sekitar pukul 11.45 WIB di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan kedua tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IS (41). Dari tangan IS, petugas menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian dengan berat bruto 50,006 kilogram sabu.

“Satu unit mobil Pajero yang digunakan pelaku juga kami amankan. Sabu tersebut disembunyikan dan ditata rapi di dashboard belakang dan samping kendaraan,” kata Susatyo.

Pengendali Masih DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial SRSL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dengan pengungkapan ini, total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 100 kilogram bruto,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kinerja Polres Metro Jakarta Pusat

Selain mengungkap kasus tersebut, Susatyo juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika. “Selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengamankan total 109,4 kilogram sabu, 17.700 butir ekstasi, serta 900 cartridge berisi cairan narkotika,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan