Nasib 3 Warga Filipina di Sitaro yang Ditahan di Tagulandang

Penangkapan Tiga Warga Negara Asing di Sitaro, Sulut

Beberapa waktu lalu, tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina diamankan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Mereka kini sedang dalam proses penyelidikan di Polsek Tagulandang. Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan terhadap ketiga individu tersebut.

Peristiwa Penangkapan

Penangkapan berlangsung pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 00.12 Wita, tepatnya di Pelabuhan Feri Desa Minanga, Kecamatan Tagulandang Utara, Sitaro. Awalnya, aparat setempat menemukan tiga orang yang diduga merupakan WNA Filipina. Mereka ditemukan oleh pemerintah kampung, perangkat desa, serta anggota Pospol Minanga dan Babinsa di lokasi tersebut.

Pada awalnya, ditemukan tiga paket barang, namun hanya dua paket yang dibawa ke Polsek untuk kepentingan legalitas dan keterbukaan. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di Pegadaian wilayah Tagulandang, tepatnya di BRI, dengan disaksikan oleh pemerintah setempat termasuk Kapolsek dan Danramil, serta orang yang diduga sebagai pemilik barang itu.

Proses Pemeriksaan Barang Bukti

Setelah penangkapan, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro. Dalam hal ini, dua sachet barang bukti telah diperiksa oleh tim Labfor Polda Sulut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua sachet tersebut positif mengandung sabu.

Kasat Narkoba Polres Sitaro Iptu Recky Marthin menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan apakah benar mengandung sabu atau tidak. Barang wajib dibawa ke Laboratorium Forensik, jelasnya saat dikonfirmasi via telepon WA oleh tim berita pada Jumat 12 Desember 2025 siang.

Tadi malam, barang bukti sudah tiba di laboratorium forensik Polda Sulut. Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan, Jumat (12/12/2025), pihak Polres Sitaro mendapat konfirmasi bahwa dua sachet tersebut dinyatakan positif mengandung sabu.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Untuk penanganan WNA, pihak Polres Sitaro telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Selain itu, surat resmi juga akan dikirim ke Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Surat tersebut akan dikirim besok, Sabtu (13/12/2025), dan akan melaporkan perkembangannya.

Ketiga WNA tersebut saat ini berada di Polsek Tagulandang dalam tahap penyelidikan. Mereka juga telah dimintakan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Tagulandang, dan pemeriksaan urine juga telah dilakukan.

Langkah Berikutnya

Langkah berikutnya, setelah kami menerima secara resmi hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik secara pro justitia, kami akan menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi yang nanti masuk dalam aplikasi DORS Polri, yang termonitor secara nasional, terang Iptu Recky kepada tim berita.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Sebelum pemeriksaan, akan ada gelar perkara. Meski sudah mengantongi barang bukti jenis sabu, Polres Sitaro tetap wajib melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itulah proses penyidikan ditindaklanjuti.

Dalam proses sidik itu, pasti akan ada upaya paksa, termasuk penyitaan dan nantinya penahanan, tutup Iptu Recky.

Pernyataan Kapolres

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi juga membenarkan perkara yang menyeret tiga WN Filipina ini. Ketiga WNA tersebut kini dalam proses penyelidikan lanjutan. Hasil Labfor yang menyatakan positif metamfetamina tentu memperkuat langkah penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana narkotika. Siapa pun pelakunya termasuk warga negara asing akan diproses sesuai hukum, tegasnya ketika dikonfirmasi tim berita.

AKBP Iwan Permadi juga menegaskan bahwa koordinasi akan terus dilakukan dengan pihak imigrasi dan instansi terkait. Mengingat, kasus ini melibatkan WNA dan diduga memiliki keterkaitan dengan jalur laut lintas batas.

Hasil pemeriksaan Labfor bersifat sementara (Non Justicia) dan hanya berlaku untuk barang bukti yang diuji. Seluruh sisa barang bukti telah dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan