Nasib Artis Porno Inggris 'Bonnie Blue' di Bali: Ditilang dan Dikucilkan


Artis porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal dengan nama Bonnie Blue (perempuan, 26 tahun), akan dideportasi dari Bali. Selain itu, ia juga akan dilarang atau ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, Bonnie Blue telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan," katanya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (11/12).

Bonnie tercatat masuk menggunakan visa on arrival (VoA) pada Kamis (6/11) lalu. Visa ini diberikan kepada orang asing untuk memfasilitasi kunjungan wisata, namun Bonnie Blue memanfaatkannya untuk bekerja sebagai content creator.

Bonnie Blue bakal dideportasi bersama tiga WN Inggris lainnya setelah menjalani hukuman tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar, Jumat (12/12) besok. Tiga WN Inggris itu adalah JJTW, laki-laki, 28 tahun; INL, laki-laki, 24 tahun; dan LJA, laki-laki, 27 tahun.

"Bahwa Bonnie Blue bersama terlapor JJTW, INL, dan LJA memiliki KITAS dan visa wisata tetapi digunakan untuk bekerja membuat konten video untuk mendapatkan keuntungan," sambung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.

Bonnie Ditilang karena Bikin Konten di Mobil

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan ada unsur tindak pidana pornografi selama Bonnie Blue membuat konten di Bali.

Polisi sudah memeriksa ponsel Bonnie Blue. Hasilnya sebagian besar video yang direkam berkaitan dengan kegiatan sehari-hari dan aktivitas berlibur di Bali.

"Dari hasil penyelidikan barang bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi belum ada ditemukan BB membuat konten yang mengandung unsur pornografi," katanya.


Selain itu, konten yang direkam pada penggerebekan reality show atau acara realitas jenis komedi. Tim Bonnie Blue mengundang 14 WN Australia untuk memeriahkan konten tersebut.

"Pada saat membuat video tersebut tidak ada yang mengandung unsur pornografi, namun kegiatan berlangsung dengan seru dan juga untuk lucu-lucuan," katanya.

Polisi memang menemukan sebuah video Bonnie Blue melakukan masturbasi. Menurut pengakuan Bonnie Blue, video itu direkam di sebuah hotel di Spanyol. Video itu untuk kepentingan pribadi alias tidak disebarluaskan ke jagat maya.

Menurut ahli pidana, kata Arif, perbuatan Bonnie Blue belum memenuhi unsur tindak pidana pornografi.

"Sesuai penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bahwa kata membuat untuk dirinya sendiri tidak masuk dalam kategori pornografi," katanya.

Dalam kasus ini, polisi justru menemukan bukti Bonnie dan tiga WN Inggris itu melanggar UU lalu lintas. Yakni, mereka membuat konten menggunakan mobil pikap biru bernopol DK 8109 X di sekitar Jalan Raya Canggu, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, WN Inggris berinisial LAJ membeli mobil itu seharga Rp 20 juta di Facebook. LAJ bertugas sebagai sopir mobil selama Bonnie membuat konten. Baik LAJ dan Bonnie tidak memiliki surat izin mengemudi di Indonesia.

Adapun konten mereka adalah Bonnie berada di belakang mobil. Mobil dibuat seolah-olah mati lalu sejumlah WNA membantu mendorong mobil.

"Ditemukan tindak pidana baru dari video yang mempertunjukkan LAJ mengemudikan mobil mengangkut BB dan WNA lainnya melanggar tindak pidana setiap orang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang," katanya.

Bonnie dinilai melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A,B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan