
Bupati Aceh Selatan Dicopot Karena Pergi ke Luar Negeri Saat Bencana
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menghadapi konsekuensi berat setelah meninggalkan daerahnya untuk melakukan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh. Tindakan ini mendapat reaksi keras dari Presiden Prabowo Subianto, yang langsung memerintahkan pencopotan jabatannya dalam rapat terbatas di Aceh.
Pada saat ribuan warga Aceh masih terisolasi dan membutuhkan bantuan darurat, tindakan Bupati Mirwan justru menuai kecaman publik. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya hadir di tengah rakyat saat krisis, bukan justru pergi ke luar negeri. Keputusan ini juga menjadi pesan tegas pemerintah bahwa penanganan bencana harus menjadi prioritas utama.
Reaksi Gubernur Aceh dan Masyarakat
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyatakan bahwa korban banjir masih membutuhkan bantuan, terutama di daerah-daerah yang masih terisolir seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menghadapi ancaman banjir, tetapi juga kelaparan akibat kesulitan akses logistik.
“Ada mati, bukan mati banjir, mati kelaparan. Saya, saya jajaran semuanya, termasuk krisis, kerja aktif, supaya penyaluran sembako kepada mereka-mereka yang cukup membutuhkan,” ujar Muzakir pada Sabtu (5/12/2025).
Sementara itu, masyarakat dari kota lain bahkan berbondong-bondong membantu warga Aceh yang sangat membutuhkan bantuan. Namun, Bupati Aceh Selatan justru memilih untuk pergi umrah, yang membuat Presiden Prabowo langsung bertindak tegas dengan mencopotnya dari jabatannya.
Penjelasan Bupati dan Kritik dari Kemendagri
Bupati Mirwan MS menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk menunaikan nazar pribadi. Ia menyatakan bahwa sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lokasi banjir dan memastikan penanganan bencana berjalan baik. Menurutnya, situasi saat itu sudah terkendali sehingga ia dapat menunaikan nazar tersebut.
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Mirwan pergi umrah tanpa izin. Ia menyoroti bahwa kepala daerah seharusnya fokus pada penanganan bencana, bukan justru melakukan perjalanan luar negeri. Kemendagri akan mengirimkan Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut.
Penolakan Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan bahwa ia sebelumnya melarang Mirwan untuk tidak berangkat umrah terlebih dahulu. Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh Bupati Aceh Selatan. Mualem menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani izin perjalanan luar negeri tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi.
Alasan Mirwan dan Peristiwa Terkait
Mirwan menyebutkan bahwa surat dari Gubernur Aceh baru diterima oleh Pemkab Aceh Selatan pada 2 Desember 2025, sedangkan ia sudah lebih dahulu berada di Mekkah. Ia menjelaskan bahwa informasi dari daerah terlambat diterima karena gangguan listrik dan jaringan telekomunikasi di Aceh Selatan.
Ia memastikan bahwa penanganan banjir tetap berlangsung efektif di bawah komando posko dan OPD terkait. Mirwan juga menegaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan bekerja tanpa henti untuk memastikan keselamatan serta pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.
Tindakan Hukum dan Kewenangan Presiden
Secara hukum, kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 68 UU tersebut menyatakan bahwa presiden dapat memberhentikan kepala daerah jika mereka tidak melaksanakan program strategis nasional.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Bupati Aceh Selatan merupakan bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan MS. Hal ini juga menjadi contoh bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi sikap tidak bertanggung jawab dari pejabat daerah, terutama ketika rakyat sedang membutuhkan dukungan dan bantuan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar