
nurulamin.pro, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan mendesak di balik rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar batu bara. Dia menjelaskan bahwa saat ini, penerimaan negara dari sektor tersebut justru dalam kondisi negatif secara neto.
Purbaya menuturkan bahwa meskipun perusahaan batu bara membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan berbagai pungutan lainnya, jumlah uang yang dikeluarkan oleh negara untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak (restitusi) jauh lebih besar dibandingkan penerimaan yang diperoleh. Hal ini menyebabkan neraca fiskal negara dari sektor batu bara mengalami kerugian.
“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menurut mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan ini, situasi ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia bahkan berseloroh bahwa jika hitung-hitungannya merugikan negara, maka secara logika fiskal lebih baik menutup tambang agar neraca menjadi nol, daripada negara terus menanggung beban restitusi.
“Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegasnya.
Bendahara negara ini menuding perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai penyebab ketimpangan ini. Aturan tersebut dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan.
“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelas Purbaya.
Ia memastikan bahwa kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara, melainkan untuk menyeimbangkan hak negara dan pelaku usaha. Lagipula, klaimnya, pajak yang dipungut akan dikembalikan ke masyarakat.
Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Batu Bara
Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang muncul berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.
“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkapnya.
Purbaya merincikan bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.
Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.
“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang seharusnya efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit melewati pergantian tahun. Hanya saja, dia memberikan sinyal bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun.
“[Aturan] kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar