Negara Tanpa Kenangan

Negara Tanpa Kenangan

Peran Arsip dalam Menjaga Memori Negara

Buka laci paling aman di rumah Anda. Di sana, kemungkinan besar tersimpan dokumen pentingijazah, sertifikat tanah, atau berkas kependudukan. Kita menjaganya dengan cermat karena dokumen-dokumen itu menjadi bukti otentik yang menentukan akses kita atas hak-hak sipil. Tanpa arsip, identitas kita rapuh.

Negara seharusnya memiliki naluri yang sama, bahkan lebih kuat. Namun rangkaian sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang. Meski pokok perkara sidang bukan soal keaslian ijazah, prosesnya justru membuka kelemahan mendasar dalam pengelolaan arsip negara.

Publik menyaksikan betapa dokumen yang menjadi syarat legitimasi seorang pemimpin diperlakukan dengan standar keamanan yang memprihatinkan. Birokrasi tampak abai terhadap memori kolektif bangsa yang seharusnya dijaga dengan disiplin tertinggi. Sayangnya, perhatian publik lebih larut pada perdebatan teknis seputar stempel, tanda tangan, atau jenis huruf. Fokus itu menutupi fakta yang lebih serius: persidangan memperlihatkan betapa longgar dan tidak konsistennya tata kelola arsip negara. Inilah masalah inti yang selama ini luput dari sorotan.

Di antara temuan paling mencolok adalah pernyataan KPU Surakarta dalam persidangan. Mereka menyebut berkas pencalonan tertentu tidak lagi berada dalam penguasaan, dengan alasan retensi arsip. Klaim ini kemudian dibantah oleh ketua KPU Surakarta sendiri. Inkonsistensi itu memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa serius negara menjaga dokumen pejabat publik?

Negara-negara yang memahami pentingnya memori institusional tidak bermain-main dalam urusan arsip. Amerika Serikat menempatkan setiap dokumen presiden sebagai arsip negara yang wajib diserahkan ke Arsip Nasional (NARA). Ini bukan formalitas administratif, tetapi mekanisme untuk memastikan sejarah tidak berubah karena kelalaian. Singapura bahkan lebih presisi: dokumen penting pejabat publik segera didigitalisasi dan masuk sistem NAS yang terintegrasi.

Menghilangkan arsip bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi tindakan yang berdampak hukum. Bandingkan dengan kondisi kita. Sulit memahami bagaimana berkas pencalonan seorang pejabat publik, yang kemudian memimpin negara, dapat diperlakukan seperti tumpukan kertas biasa. Dokumen seperti ini seharusnya otomatis masuk kategori arsip bernilai tinggi sejak awal. Status itu memastikan perlindungan permanen dan menghindarkan dokumen dari penyusutan yang serampangan.

Kesaksian Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memperjelas masalah. Arsip yang disengketakan tidak pernah diserahkan oleh instansi pencipta. Tidak ada pencatatan, tidak ada serah terima, tidak ada jejak fisik. Rantai birokrasi terputus begitu saja. Ini bukan kesalahan tunggal, melainkan gejala sistem yang tidak bekerja: mekanisme penilaian arsip tidak berjalan dan ANRI tidak diberi posisi yang cukup kuat untuk memastikan kepatuhan.

Persoalan ini diperburuk oleh mentalitas birokrasi yang memandang arsip sebagai beban ruang, bukan aset negara. Jadwal retensi sering digunakan sebagai alasan praktis untuk menyingkirkan dokumen, padahal banyak dari berkas itu seharusnya dinilai sebagai arsip yang memiliki nilai sejarah tinggi. Banyak laporan menunjukkan praktik pemusnahan arsip tanpa penilaian memadai masih terjadi di berbagai instansi. Ini menggambarkan kultur administratif yang belum memahami pentingnya memory negara.

Milan Kundera pernah menulis bahwa perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa. Dalam konteks birokrasi kita, kalimat itu terasa aktual. Ketika arsip dibiarkan musnah, kekuasaan berjalan tanpa memori dan publik kehilangan alat kontrol terhadap kebenaran. Negara tidak lagi mampu menjelaskan masa lalunya dengan bukti yang meyakinkan.

Itulah sebabnya publik memiliki alasan kuat untuk cemas. Jika berkas setingkat dokumen pencalonan presiden bisa hilang tanpa jejak, bagaimana nasib dokumen rakyat biasa? Apakah sertifikat tanah, rekam medis, atau data kependudukan yang kita simpan di kantor-kantor pemerintah benar-benar aman? Ketidakmampuan negara menunjukkan dokumen yang seharusnya ada meruntuhkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Di ruang gelap seperti itu, teori konspirasi tumbuh. Ketika negara gagal menyediakan dokumen resmi, publik mencari jawaban alternatif. Hilangnya arsip membuat negara kehilangan kemampuan menetapkan kebenaran. Spekulasi pun menjadi liar karena ketiadaan rujukan autentik yang seharusnya disediakan negara.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras tentang kondisi kedaulatan data kita. Sengketa di KIP mungkin selesai secara administratif, tetapi substansinya jauh lebih besar: Indonesia membutuhkan reformasi total dalam pengelolaan arsip. Kita memerlukan sistem yang terintegrasi, disiplin penyerahan arsip statis yang otomatis dan terlacak, serta sanksi yang tegas bagi instansi yang tidak mematuhi prosedur.

Dokumen negara adalah potongan puzzle sejarah bangsa. Hilangnya satu potongan merusak pemahaman kita atas masa kini dan masa lalu. Generasi mendatang akan kesulitan membaca sejarah politik era ini jika arsip yang seharusnya menjadi sumber primer justru hilang, rusak, atau dimusnahkan tanpa penilaian. Karena itu pemerintah harus segera membenahi SOP kearsipan di semua instansi.

Arsip harus diperlakukan sebagai aset strategis yang menentukan integritas negara. Arsiparis bukan penjaga gudang, tetapi penjaga memori bangsa. Penyerahan arsip ke ANRI harus menjadi kewajiban otomatis, bukan pilihan administratif. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang kehilangan ingatan kolektif. Memori adalah fondasi identitas nasional. Tanpa arsip yang terjaga, sejarah mudah berubah menjadi rumor, dan negara kehilangan martabatnya di hadapan waktu.

Kasus ijazah mantan presiden ini memberi pelajaran jelas: keterbukaan informasi tidak ada artinya jika negara gagal menjaga dokumen yang menjadi sumber kebenaran itu sendiri. Negara yang matang adalah negara yang mampu merawat jejaknya. Arsip adalah bukti bahwa kita pernah ada, pernah berjuang, dan pernah membangun peradaban. Mengabaikan arsip berarti mengabaikan masa depan kita sendiri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan