
nurulamin.pro, JAKARTA - Hingga saat ini, masih ada sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) tahap 1 dan 2 yang belum dilantik. Mereka bahkan terpaksa kehilangan kelulusan mereka, sementara gaji yang seharusnya diterima tidak dibayarkan.
Menurut informasi yang dihimpun, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan nomor induk pegawai (NIP) PPPK 2024 sudah lama terbit. Namun, hal tersebut tidak berdampak langsung pada pelantikan para calon PPPK tersebut.
Yuke, pengurus Aliansi Merah Putih Bengkulu, menceritakan bahwa di Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat empat calon PPPK tahap 1. Namun, alih-alih dilantik, kelulusan mereka dibatalkan oleh pemerintah kabupaten setempat. Alasan yang diberikan adalah karena pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada tahun 2024.
Padahal, menurut Yuke dan rekan-rekannya, saat pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1, mereka sudah tidak lagi terlibat dalam partai politik. "Saya heran mengapa pemkab bersikeras membatalkan kelulusan kami, padahal kota Pariaman dan provinsi Maluku Utara dengan kasus yang sama tetap melantik PPPK tahap pertama," kata Yuke kepada JPNN, Sabtu (3/1/2026).
Yuke mengaku telah berkoordinasi dengan BKN. Dari hasil koordinasi tersebut, BKN menyatakan tidak ada masalah. Namun, Pemkab dan BKN Regional Palembang justru menganggap tindakan tersebut melanggar aturan.
Seharusnya, kata Yuke, mereka dilantik pada Juli 2025. Namun, hingga saat ini, SK pelantikan mereka belum juga ditandatangani oleh bupati. "Pertek dan NIP PPPK kami sudah lama terbit, tetapi SK kami belum juga ditandatangani bupati dengan alasan BKN Palembang tidak merekomendasikan berdasarkan LHP Inspektorat Bengkulu Tengah," ucapnya.
Tidak hanya itu, satu rekan Yuke dengan kasus serupa juga belum dilantik. Dengan demikian, total ada lima orang yang nasibnya masih digantung.
Selain digantung, Yuke dan empat rekannya sudah tidak digaji lagi sejak Juli 2025 hingga saat ini. "Kami mohon kebijakan pemerintah. Kami sudah mengikuti prosedur yang ada," pungkasnya.
Masalah yang Terjadi
Beberapa isu yang muncul dalam kasus ini antara lain:
Konflik antara BKN dan Pemkab: Meskipun BKN menyatakan tidak ada masalah, Pemkab dan BKN Regional Palembang justru menganggap tindakan pelantikan melanggar aturan.
Alasan pembatalan kelulusan: Pemkab mengklaim bahwa kelulusan dibatalkan karena pernah menjadi caleg pada 2024, meskipun mereka sudah tidak terlibat dalam partai politik.
Keterlambatan pelantikan: Para PPPK seharusnya dilantik pada Juli 2025, tetapi hingga saat ini belum juga diangkat.
Tidak adanya gaji: Kelompok ini sudah tidak digaji sejak Juli 2025 hingga saat ini, meskipun mereka telah memenuhi semua persyaratan.
Permintaan dari PPPK
Para PPPK yang terkena dampak kasus ini meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini. Mereka menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh prosedur yang ada dan berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar