
JAKARTA, berita
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak pemerintah daerah (Pemda) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk segera mengambil langkah dalam mencegah potensi tumpang tindih sertifikat tanah. Langkah tersebut dilakukan melalui pemutakhiran data yang diperlukan.
Instruksi ini disampaikan saat Nusron memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah tahun 2025, pada Kamis (11/12/2025). Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah di wilayah tersebut.
Permohonan saya, tolong Bapak/Ibu kumpulkan RT/RW dan para kepala desa. Kalau perlu, tim kami turun langsung untuk sosialisasi tentang pemutakhiran sertifikat, terutama yang model sertifikat keluaran lama, ujar Nusron dalam kesempatan tersebut.
Data Tanah dengan Sertifikat Lama
Kalimantan Tengah merupakan provinsi dengan wilayah terluas di Indonesia, mencapai 15,21 juta hektar. Dari seluruh bidang tanah yang ada, tercatat sebanyak 238.946 bidang atau sekitar 6,76 persen masih berstatus sertifikat keluaran tahun lama.
Sertifikat lama ini umumnya masih memuat batas bidang, peta, atau informasi kepemilikan yang belum diperbarui. Hal ini membuat data tidak akurat dan rentan menyebabkan tumpang tindih hak atas tanah.
Meski saat ini sekitar 72 persen bidang tanah telah terdaftar, hanya 67 persen yang telah memiliki sertifikat. Nusron menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan klaim ganda atas tanah.
Peluang Menata Administrasi Pertanahan
Nusron menilai bahwa Kalteng masih memiliki peluang besar untuk menata administrasi pertanahan sejak awal. Ia menekankan bahwa kondisi masyarakat yang masih guyub dan belum se-crowded seperti di Pulau Jawa, Jabodetabek, Bandung, Semarang, memberikan peluang besar untuk pengelolaan tanah yang lebih baik.
Jangan sampai Kalteng menyusul daerah-daerah lain yang sudah menghadapi masalah tumpang tindih sertifikat, pesannya.
Penyerahan Sertifikat
Selain itu, dalam Rakor tersebut, Nusron bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan juga menyerahkan 18 sertifikat kepada 13 penerima.
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Sekolah Rakyat (SR), Koperasi Merah Putih, tanah wakaf, serta tanah lembaga keagamaan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian hukum dan mempercepat proses pendaftaran tanah di Kalteng.
Pentingnya Kolaborasi
Dengan adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir risiko tumpang tindih sertifikat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan di Kalteng.
Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam pengelolaan tanah, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar