
OJK Catat 165 PUJK Lakukan Penggantian Kerugian Konsumen
Sejak 1 Januari 2025 hingga 16 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen. Total dana yang digelontorkan untuk penggantian kerugian tersebut mencapai Rp 79,6 miliar dan US$ 3.281.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RDK OJK pada Kamis (11/12/2025). Ia menjelaskan bahwa tindakan penggantian kerugian konsumen dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Selain itu, selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025, OJK juga memberikan berbagai bentuk sanksi kepada PUJK yang melanggar aturan. Dalam waktu tersebut, tercatat sebanyak 157 surat peringatan tertulis diberikan kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Friderica menambahkan bahwa OJK juga mengenakan 17 sanksi berupa denda dengan total nilai sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi berupa peringatan tertulis kepada PUJK. Sanksi-sanksi ini diberikan karena adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Upaya Pencegahan Pelanggaran di Masa Depan
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah meminta PUJK untuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan langsung atau tidak langsung yang bertujuan untuk pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap aturan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Adapun, langkah-langkah yang diambil oleh OJK mencerminkan komitmen institusi tersebut dalam menjaga keadilan dan perlindungan bagi para konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan penerapan sanksi yang tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, OJK berupaya memastikan bahwa semua PUJK menjalankan bisnisnya secara transparan dan profesional.
Tindakan OJK dalam Mengawasi PUJK
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh OJK antara lain:
- Pemberian surat peringatan tertulis kepada PUJK yang melakukan pelanggaran.
- Penyampaian instruksi tertulis untuk memperbaiki kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai.
- Pemberian denda kepada PUJK yang terbukti melanggar aturan.
- Perintah untuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seluruh tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran PUJK akan pentingnya mematuhi regulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan.
Kesimpulan
Dengan data yang tercatat hingga akhir November 2025, OJK terus memperkuat pengawasannya terhadap PUJK. Selain memberikan sanksi, OJK juga aktif dalam memberikan edukasi dan pembinaan agar PUJK dapat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar