JAKARTA, berita
Penipuan Keuangan Mengakibatkan Kerugian Masyarakat Hingga Rp 8,2 Triliun
Pengawas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 8,2 triliun. Data ini diambil dari laporan yang diterima oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) selama periode November 2024 hingga 30 November 2025.
IASC kini menjadi pusat utama bagi korban penipuan dan kejahatan finansial untuk melaporkan kasus mereka. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp 8,2 triliun. Selain itu, dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,3 miliar.
Jumlah Laporan yang Masuk ke IASC
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 373.129 laporan yang masuk ke IASC. Dari jumlah ini, sebanyak 202.426 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 170.703 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394 rekening, sedangkan rekening yang berhasil diblokir sebanyak 117.301 rekening. Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa OJK bersama IASC akan terus memperkuat dan mempercepat kapasitas dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan.
Tindakan OJK dalam Perlindungan Konsumen
Selain itu, OJK juga telah menegakkan ketentuan perlindungan konsumen sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025. Dalam periode tersebut, terdapat 157 peringatan tertulis kepada 130 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Selain itu, sebanyak 165 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp 79,6 miliar dan 3.281 dollar AS dalam periode 1 Januari hingga 16 November 2025.
Sanksi Administratif atas Pelanggaran
Dalam pengawasan perilaku usaha jasa keuangan (market conduct), OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. "Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 432 juta atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi," ujar Kiki.
Langkah-Langkah yang Dilakukan OJK
OJK terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko penipuan keuangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperkuat sistem pelaporan melalui IASC. Dengan adanya IASC, korban penipuan dapat melaporkan kasus mereka secara lebih mudah dan cepat.
Selain itu, OJK juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali dan mencegah penipuan keuangan. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai media dan program sosialisasi yang digelar di berbagai daerah.
Pentingnya Kolaborasi
Kolaborasi antara OJK dan IASC menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan keuangan. Dengan bekerja sama, kedua lembaga dapat saling mendukung dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Tidak hanya itu, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti lembaga keuangan, media, dan organisasi masyarakat untuk memperluas cakupan edukasi dan perlindungan konsumen.
Kesimpulan
Penipuan keuangan terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Dengan data kerugian yang mencapai Rp 8,2 triliun, OJK dan IASC terus berupaya keras untuk menangani dan mencegah kasus-kasus penipuan yang terjadi. Melalui tindakan preventif dan penguatan sistem pelaporan, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terlindungi dari tindakan penipuan yang merugikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar