OJK Beri 111 Sanksi untuk Kewajiban Pelaporan Literasi dan Inklusi

nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sebanyak 111 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan yang berkaitan dengan kegiatan literasi dan inklusi. Sanksi ini diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.

Aturan yang Mengatur Kewajiban PUJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Menurutnya, sanksi administratif dikenakan karena adanya keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II-2024, rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta realisasi literasi dan inklusi semester I-2025.

Jenis Sanksi yang Diberikan

Secara rinci, Friderica menyebutkan bahwa dari total 111 sanksi administratif yang diberikan, sebanyak 21 sanksi berupa peringatan tertulis. Sementara itu, 90 sanksi lainnya berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Kamis (11/12/2025).

Sanksi Terkait Pelanggaran Pelindungan Konsumen

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi kepada PUJK terkait pelanggaran pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK atau market conduct yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Friderica menyebutkan bahwa OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 432 juta dan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.

Upaya untuk Mencegah Pelanggaran Berulang

Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu. Salah satu tindakan yang dimaksud adalah menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua PUJK mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Langkah-Langkah yang Dilakukan OJK

OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap PUJK agar dapat memastikan ketaatan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, OJK juga aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya literasi dan inklusi keuangan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan mampu mengambil keputusan keuangan yang tepat.

Kesimpulan

Dengan pemberian sanksi administratif yang cukup besar, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keandalan sektor jasa keuangan. Sanksi yang diberikan tidak hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pengingat bagi PUJK untuk lebih taat terhadap regulasi yang ada. Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan