
Komitmen OJK dan Pemanggu Kepentingan dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan menunjukkan komitmennya untuk mendukung target nasional peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam rencana tersebut, pemerintah menargetkan indeks literasi keuangan mencapai 69,35% pada 2029, sementara indeks inklusi keuangan berada di tingkat 93%.
Untuk memastikan pengukuran yang akurat dan konsisten, diperlukan instrumen survei yang andal. Salah satu instrumen utamanya adalah Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), yang telah menjadi acuan pengukuran resmi sejak 2013.
SNLIK sebagai Instrumen Utama Pengukuran
SNLIK telah dilaksanakan sebanyak enam kali dan akan kembali dilaksanakan pada 2026 melalui kolaborasi OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS). Ini merupakan kerja sama ketiga berturut-turut setelah penyelenggaraan SNLIK pada 2024 dan 2025.
Survei tahun 2026 memiliki beberapa tujuan, antara lain: * Memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat. * Memantau perkembangan indeks sebagai dasar evaluasi program. * Menjadi rujukan perumusan kebijakan lanjutan.
SNLIK 2026 menyasar warga berusia 15–79 tahun di 34 provinsi dengan total 10.800 responden. Di Jawa Barat, jumlah sampel ditetapkan sebanyak 630 responden yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Parameter Pengukuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), literasi keuangan didefinisikan sebagai kombinasi pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan dalam pengambilan keputusan serta pengelolaan keuangan. Pengukurannya mencakup lima parameter, yaitu:
- Pengetahuan tentang Lembaga Jasa Keuangan (LJK), produk, layanan, dan kanal distribusi.
- Keyakinan terhadap LJK dan manajemen keuangan pribadi.
- Keterampilan numerik dasar.
- Sikap terkait tujuan keuangan.
- Perilaku dalam mencapai tujuan keuangan.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan dihitung berdasarkan aspek penggunaan (usage) produk dan layanan keuangan.
Persiapan SNLIK 2026 di Jawa Barat
Sejak Agustus 2025, OJK dan BPS telah melakukan serangkaian koordinasi, mulai dari uji coba lapangan, pelatihan nasional, hingga penyusunan instrumen. Proses pendataan dan pemutakhiran akan berlangsung pada Januari–Februari 2026, dan hasil survei dijadwalkan terbit paling lambat Juli 2026.
Di Jawa Barat, pelatihan petugas SNLIK digelar selama tiga hari di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat. Pelatihan diikuti oleh 21 petugas pendata lapangan dan 7 petugas pengawas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jabar – Yuzirwan. Selain itu, ada sambutan dari Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Darwis Sitorus.
Materi pelatihan disampaikan oleh: * Charisma Pratiwi Anwar, Instruktur Nasional BPS Jabar. * Rani Puspadharma Wachju, Manajer Kantor OJK Jabar.
Para petugas mendapatkan pendalaman mengenai konsep literasi-inklusi keuangan, metodologi survei, hingga simulasi wawancara responden. Seluruh peserta kemudian mengikuti ujian singkat untuk mengukur pemahaman mereka.
Evaluasi penutup diberikan oleh Isti Larasati Widiastuty selaku penanggung jawab BPS Jawa Barat. Seluruh petugas dinyatakan lulus dan siap terjun ke lapangan pada awal 2026.
Komitmen Integritas OJK Jabar
Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menegaskan penerapan prinsip integritas dan tata kelola yang baik, termasuk pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK Jabar secara tegas melarang pemberian barang, fasilitas, atau bentuk manfaat apa pun dari pemangku kepentingan, mitra, maupun rekanan.
"Komitmen tanpa adanya gratifikasi merupakan fondasi terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas," tegas Yuzirwan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar