
nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025.
Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 354 investasi ilegal dan 2.263 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Secara total, Friderica menjelaskan bahwa sejak 2017 hingga November 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 14.006. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 11.873, disusul investasi ilegal sebanyak 1.882, sedangkan gadai ilegal sebanyak 251.
Sementara itu, Friderica menyampaikan bahwa sejak Januari 2025 sampai 30 November 2025, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 23.147. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 18.633 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 4.514.
Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal
Penghentian aktivitas keuangan ilegal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari tindakan yang tidak sah. Berikut beberapa hal yang menjadi fokus OJK dalam penanganan masalah ini:
- Peningkatan pengawasan: OJK terus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan, khususnya yang beroperasi secara online. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Koordinasi dengan lembaga lain: OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Satgas PASTI dan instansi terkait lainnya dalam upaya memberantas aktivitas ilegal. Kolaborasi ini memperkuat kemampuan dalam mendeteksi dan menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat.
- Edukasi masyarakat: OJK juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko menggunakan layanan keuangan ilegal. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan.
Jenis-Jenis Aktivitas Keuangan Ilegal
Beberapa jenis aktivitas keuangan ilegal yang sering ditemukan antara lain:
- Pinjaman online ilegal: Banyak aplikasi pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dan menawarkan bunga yang sangat tinggi. Ini bisa membawa dampak buruk bagi nasabah, terutama jika tidak mampu membayar cicilan.
- Investasi ilegal: Terdapat berbagai bentuk investasi yang tidak terdaftar dan tidak memiliki transparansi. Masyarakat sering tertipu karena janji imbal hasil yang terlalu tinggi.
- Gadai ilegal: Beberapa lembaga pembiayaan ilegal menawarkan layanan gadai tanpa izin resmi, sehingga bisa menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Langkah-Langkah yang Diambil OJK
OJK telah melakukan beberapa langkah strategis dalam menangani aktivitas keuangan ilegal:
- Pemantauan intensif: OJK melakukan pemantauan terhadap berbagai platform digital yang menawarkan layanan keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya layanan yang sah yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Penegakan hukum: Setiap aktivitas ilegal yang terdeteksi akan segera ditindaklanjuti, termasuk pemblokiran situs atau aplikasi yang tidak sah.
- Peningkatan partisipasi masyarakat: OJK mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas keuangan ilegal yang ditemui. Dengan demikian, masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Kesimpulan
Dengan peningkatan jumlah entitas keuangan ilegal yang dihentikan, OJK menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Upaya ini tidak hanya melibatkan pihak OJK sendiri, tetapi juga kolaborasi dengan berbagai lembaga dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dalam menggunakan layanan keuangan dan terhindar dari tindakan ilegal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar