OJK keluarkan aturan investasi asuransi baru, ini perubahan utamanya!


JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2025 yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan asuransi serta perusahaan reasuransi. Pernyataan ini disampaikan oleh OJK dalam konferensi pers RDK OJK pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa POJK tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan terkait investasi langsung pada perusahaan terbatas yang sahamnya tidak terdaftar di bursa. Selain itu, aturan ini juga mencakup investasi sub dana Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) pada pihak terkait, serta batasan investasi sub dana PAYDI di luar negeri.

"Selain itu, ada penyesuaian kategori pihak terkait dalam kontrak investasi kolektif (KIK)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Ogi menambahkan bahwa POJK ini salah satunya memperbaiki ketentuan tentang penghapusan pembatasan investasi subdana PAYDI pada reksadana. Selain itu, aturan ini juga memperluas kemungkinan penempatan investasi pada reksadana yang diperdagangkan di bursa, termasuk Gold Exchange-Traded Fund (ETF).

Dia menjelaskan bahwa POJK ini juga menyempurnakan ketentuan pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan reasuransi dalam pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperbolehkan (AYD). Selain itu, pengakuan aset yang berasal dari transaksi derivatif juga diakui sebagai AYD.

Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah memiliki penempatan investasi berupa penyertaan langsung, tetapi belum memenuhi ketentuan, wajib menyesuaikan diri dalam waktu dua tahun sejak POJK diundangkan.

Dengan berlakunya POJK tersebut, Ogi menyatakan bahwa OJK secara resmi mencabut POJK Nomor 71/2016, yang terakhir kali diubah melalui POJK Nomor 5/2023 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Beberapa Poin Penting dari POJK Nomor 26 Tahun 2025

  • Penyempurnaan ketentuan investasi langsung
    POJK ini memberikan kerangka kerja yang lebih jelas untuk investasi langsung pada perusahaan terbatas yang sahamnya tidak terdaftar di bursa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko dalam investasi tersebut.

  • Pengaturan sub dana PAYDI
    Aturan ini mencakup investasi sub dana PAYDI baik di dalam maupun luar negeri. Adanya penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksadana menjadi langkah penting untuk memperluas pilihan investasi.

  • Pengakuan aset yang diperbolehkan (AYD)
    POJK ini memperkenalkan pengakuan atas aset yang berasal dari pembentukan subdana awal (seed money) dan transaksi derivatif. Hal ini akan membantu perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memperkuat posisi keuangannya.

  • Perubahan kategori pihak terkait dalam KIK
    Penyesuaian kategori pihak terkait dalam kontrak investasi kolektif (KIK) dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

  • Waktu penyesuaian bagi perusahaan
    Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 26 Tahun 2025 memiliki waktu selama dua tahun untuk menyesuaikan diri setelah aturan ini diundangkan.


POJK ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kepastian hukum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam mengelola aset dan kewajiban mereka. Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan industri keuangan bisa berkembang secara lebih sehat dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan