
Peraturan OJK yang Baru untuk Memperkuat Industri PVML
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang terkait dengan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Dua peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat industri PVML serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Perubahan pada POJK Nomor 25 Tahun 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024. Peraturan ini berkaitan dengan pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML.
Dalam peraturan tersebut, terdapat pemberian relaksasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang lebih besar bagi LKM dalam menjalankan operasional mereka.
Selain itu, terdapat juga parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan. Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 31 Desember 2027. Penetapan parameter ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengawasan sektor PVML.
Perubahan pada POJK Nomor 29 Tahun 2025
Selain POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Peraturan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi yang dilakukan oleh OJK.
Dalam POJK tersebut, terdapat beberapa aturan yang memberikan relaksasi dalam pemenuhan ketentuan minimum modal disetor dan penaksir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di sektor PVML. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan harmonisasi pengaturan sektor keuangan, yang akan mendukung pengembangan perekonomian secara keseluruhan.
Manfaat dari Peraturan Baru
Peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap industri PVML. Dengan adanya relaksasi dalam pemenuhan kriteria dan parameter kuantitatif, LKM dan pelaku usaha lainnya akan memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang tanpa terbebani oleh aturan yang terlalu ketat.
Selain itu, kebijakan deregulasi yang diambil oleh OJK diharapkan dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi melalui sektor keuangan. Dengan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pasar, OJK berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
Kesimpulan
Pengeluaran dua POJK baru oleh OJK menunjukkan komitmen pihak OJK dalam memperkuat sektor PVML. Dengan adanya perubahan yang lebih fleksibel dan realistis, diharapkan industri keuangan mikro dan perusahaan modal ventura dapat berkembang secara lebih pesat. Regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar