OJK Longgarkan Kredit Korban Banjir, Ini Tanggapan Bankir


berita
, JAKARTA Sejumlah bank di Indonesia menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terkena dampak bencana alam, khususnya banjir dan longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi langkah penting dalam mendukung pemulihan ekonomi daerah tersebut.

Bank-Bank Siap Mendukung Relaksasi Kredit

Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan kepada nasabah yang terdampak bencana di wilayah Sumatra. Ia mengatakan bahwa kebijakan relaksasi dari OJK dianggap sebagai respons positif terhadap kondisi yang dialami masyarakat.

Kami tanggapi dengan positif [kebijakan relaksasi] OJK untuk relaksasi nasabah lending yang terkena bencana, ujar Lani di Kantor CIMB Niaga, dikutip pada Jumat (12/12/2025).

CIMB Niaga telah melakukan evaluasi terkait dampak bencana terhadap operasional perbankan. Hasil assessment menunjukkan bahwa dampaknya tidak terlalu besar. Kami lihat secara total lending di sana tidak besar, sehingga dampaknya kurang daripada 2%, tambahnya.

Bank Mandiri Siap Menyelaraskan Langkah

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK. Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons cepat dalam membantu masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatra.

Tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Adhika dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/12/2025).

Adhika menjelaskan bahwa Bank Mandiri sedang melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemetaan ini bertujuan untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator.

Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan OJK serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana. Tujuannya agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kebijakan OJK untuk Mitigasi Risiko

OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Tata cara perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Rincian Perlakuan Khusus

Berikut beberapa poin utama dalam perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML):

  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana;
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan