
aiotrade, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini mengenai kasus dugaan akses ilegal terhadap akun nasabah di platform trading saham Mirae Asset. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi para korban, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan akan disampaikan hasilnya secara lebih lengkap nantinya.
“Saat ini kami fokus pada pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Keputusan baru akan diambil setelah hasil pemeriksaan selesai,” ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/12/2025).
Mirae Asset Sekuritas juga telah merespons isu ini dengan melakukan investigasi internal. Perusahaan berkoordinasi dengan OJK, SRO, hingga PPATK untuk memastikan pengungkapan kasus sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Mirae Asset menyebut bahwa dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akun kepada orang lain. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.
Adapun temuan awal ini masih dalam proses pendalaman. Di sisi lain, Mirae Asset menyatakan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum jika investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.
Sebelumnya, salah satu nasabah Mirae Asset Sekuritas, Irman, melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025) dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah petinggi Mirae Asset Sekuritas.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa indikasi transaksi mencurigakan pertama kali muncul pada 6 Oktober 2025 ketika kliennya menerima konfirmasi perdagangan atas transaksi jual beli saham yang tidak pernah dilakukan. Portofolio saham berkapitalisasi besar milik kliennya mendadak hilang dan berubah menjadi saham-saham tidak likuid, seperti FILM dan NAYZ. Kerugian Irman diperkirakan mencapai Rp71 miliar.
“Klien kami memiliki saham di BBCA, BBRI, TLKM, BMRI, CDIA, BIPI. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali tidak diketahui oleh klien kami,” ujar Krisna, Jumat (28/11/2025).
Irman kemudian melaporkan kejadian ini kepada layanan pelanggan perusahaan dan bertemu jajaran direksi Mirae Asset pada 7 Oktober 2025. Menurut Krisna, perusahaan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi peretasan server maupun pelanggaran akses sistem.
“Jadi Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal tersebut, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah, sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah,” ujarnya.
Selain Irman, Krisna menyampaikan bahwa laporan serupa telah dilayangkan korban lain sejak 2024. Dia contohkan seorang nasabah bernama Leni yang baru mendapat tanggapan setelah menunggu beberapa bulan. Total kerugian yang dihimpun dari para korban disebut mendekati Rp90 miliar, dengan pola transaksi ratusan kali dalam rentang waktu singkat.
“Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya dengan teman-teman yang lain. Ini lebih dari hampir sekitar Rp90 miliaran, hampir sekitar Rp90 miliaran. Kurang lebih sekitar itu,” kata Krisna.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar