OJK Sanksi 15 Multifinance dan 14 Fintech Lending di November 2025


aiotrade.CO.ID - JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam berbagai sektor keuangan, termasuk pembiayaan atau multifinance, modal ventura, serta penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Selama bulan November 2025, sebanyak 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara fintech P2P lending mendapatkan sanksi dari OJK.

Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 5 lembaga keuangan mikro dan 1 lembaga keuangan khusus. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK OJK pada hari Kamis (11/12/2025).

Menurut Agusman, pemberian sanksi dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi tersebut juga diberikan sebagai hasil dari pengawasan yang dilakukan atau tindak lanjut dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK.

Secara rinci, pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 70 sanksi peringatan tertulis. Dengan pemberian sanksi ini, OJK berharap agar pelaku industri sektor PVML (Pembiayaan, Venture Capital, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya) dapat meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tujuan utama dari pemberian sanksi adalah untuk mendorong industri keuangan agar lebih profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pelaku usaha di sektor keuangan diharapkan dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Beberapa hal yang menjadi fokus OJK dalam pemberian sanksi meliputi:

  • Kepatuhan terhadap regulasi
    Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Tidak mematuhi regulasi akan berdampak pada reputasi perusahaan serta risiko hukum yang lebih besar.

  • Tata kelola perusahaan yang baik
    OJK menekankan pentingnya sistem tata kelola yang baik dalam mengelola operasional perusahaan. Hal ini mencakup transparansi, akuntabilitas, dan pengambilan keputusan yang tepat.

  • Keamanan dan perlindungan nasabah
    Pelaku usaha harus menjaga keamanan data nasabah serta memberikan perlindungan yang layak. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

  • Kepatuhan terhadap standar keuangan
    Perusahaan harus memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan standar keuangan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan dana dan pengambilan risiko.

Dengan penguatan pengawasan dan pemberian sanksi yang tegas, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan di Indonesia. Upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif, sehingga industri keuangan dapat berkembang secara berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan