OJK Selesaikan Aturan Baru Penilaian Kesehatan Perusahaan Pergadaian


JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah. Aturan ini dirancang sebagai bagian dari upaya penguatan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, penyusunan SEOJK tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat dari Pasal 196 ayat (3) dan Pasal 203 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dalam penjelasannya, Agusman menyebutkan bahwa SEOJK akan mencakup berbagai ketentuan yang mengatur industri pergadaian. Beberapa hal yang akan diatur antara lain adalah tata cara penilaian tingkat kesehatan (TKS) secara individual, pengkinian penilaian TKS, rencana tindak lanjut, pelaporan, serta verifikasi dan validasi oleh OJK.

Adapun untuk mendukung perkembangan sektor ini, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan deregulasi di bidang pergadaian.

Agusman menjelaskan bahwa dalam POJK tersebut terdapat ketentuan yang memberikan relaksasi terkait pemenuhan ketentuan minimum modal disetor dan penaksir. Tujuan dari aturan ini adalah untuk mempermudah usaha bagi pelaku usaha di sektor pembiayaan dan memastikan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait kinerja industri pergadaian, OJK mencatat bahwa penyaluran pembiayaan pada sektor ini mencapai Rp 120,45 triliun per Oktober 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 38,89% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara lebih rinci, Agusman menyampaikan bahwa pembiayaan terbesar dalam industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp 98,74 triliun. Nilai ini mencakup 81,99% dari total pembiayaan yang diberikan oleh industri pergadaian hingga bulan Oktober 2025.

Beberapa faktor yang turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ini antara lain meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan melalui sistem gadai, serta kebijakan regulasi yang semakin mendukung keberlanjutan dan stabilitas sektor keuangan.

Selain itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri pergadaian agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor ini dapat beroperasi secara efektif dan bertanggung jawab.

Dengan adanya aturan-aturan baru seperti SEOJK dan POJK, diharapkan industri pergadaian dapat terus berkembang dan menjadi salah satu tulang punggung dalam perekonomian Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan