OJK Sumsel Tangani 8.135 Kasus Penipuan Digital, Kerugian Rp 107,72 Miliar


berita
* Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah besar laporan kasus penipuan digital yang terjadi di wilayah Sumsel. Data menunjukkan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 8.135 dengan kerugian total sebesar Rp 107,72 miliar.

Wilayah Terbanyak Melaporkan Penipuan Digital

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh OJK Sumsel, tiga wilayah paling tinggi dalam melaporkan kasus penipuan digital adalah:
- Kota Palembang
- Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
- Kabupaten Banyuasin

Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, menjelaskan bahwa ancaman dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital semakin nyata di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya respons cepat dan koordinasi antar instansi untuk menghadapi tantangan ini.

"Kondisi ini menuntut OJK dalam merespons cepat, terkoordinasi dan adaptif antar instansi, ujar Arifin pada Jumat (12/12/2025).

Data dari Indonesia Anti-Scam Center

Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Strategis Terintegrasi OJK Sumsel, Tito Adji, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Sumsel menduduki peringkat ke delapan nasional dalam hal jumlah laporan penipuan digital.

"Jumlah ini merupakan hasil laporan dari periode November 2024 hingga November 2025," tambah Tito.

Sebaran Kasus di Wilayah Sumsel

Dari total laporan yang diterima OJK, sebaran kasus tertinggi di Sumsel adalah sebagai berikut:
- Kota Palembang dengan 3.774 laporan
- Kabupaten OKI dengan 562 laporan
- Kabupaten Banyuasin dengan 534 laporan

Komitmen OJK dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Melihat angka laporan yang signifikan, OJK berkomitmen untuk memperkuat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Peran satuan tugas ini sangat penting dalam menghadapi eskalasi kejahatan keuangan yang semakin marak.

Peran Kepolisian dalam Menghadapi Kejahatan Siber

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menyatakan bahwa kejahatan siber menjadi bukti bahwa tren penipuan digital meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan layanan modern di sektor keuangan.

"Ini butuh penguatan kapasitas digital forensik dan pertukaran data lintas lembaga," ujar Dwi.

Kesimpulan

Penipuan digital kini menjadi isu serius yang harus segera diatasi oleh berbagai pihak. OJK, bersama dengan instansi lain, terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Dengan kolaborasi yang baik dan penguatan kapasitas, diharapkan dapat mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan keuangan ilegal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan