OJK: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp37,2 T pada November 2025


Nilai transaksi aset kripto di dalam negeri pada bulan November 2025 mencapai sebesar Rp 37,20 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 24,53 persen dibandingkan dengan nilai transaksi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 49,29 triliun.

Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 hingga November mencapai total sebesar Rp 446,77 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat menghadiri Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada hari Kamis (11/12).

Selain itu, kapitalisasi pasar aset kripto pada akhir November 2025 juga mengalami penurunan, yaitu menjadi sebesar Rp 39,34 triliun. Pada bulan sebelumnya, kapitalisasi pasar aset kripto tercatat sebesar Rp 39,38 triliun.


Meskipun terjadi penurunan dalam nilai transaksi dan kapitalisasi pasar, jumlah pengguna aset kripto mengalami peningkatan. Pada Oktober 2025, jumlah investor aset kripto tercatat sebanyak 18,61 juta orang, sedangkan pada November 2025 meningkat menjadi 19,08 juta investor.

Hasan tetap optimistis bahwa tren transaksi aset kripto akan tetap stabil dan terjaga dalam jangka panjang. Ia menilai hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan yang terus berkembang dari para investor terhadap instrumen aset kripto.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Menurut Hasan, aturan ini bertujuan untuk memperkuat kerangka regulasi serta mendukung pengembangan aset keuangan digital secara lebih baik.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh OJK

Berikut beberapa langkah penting yang diambil oleh OJK dalam mengatur aset kripto:
Penerbitan POJK Nomor 23 Tahun 2025 untuk merevisi aturan sebelumnya.
Penyempurnaan kerangka regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
Peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha dan transaksi aset kripto.
Edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan manfaat berinvestasi dalam aset kripto.

Tantangan dan Peluang di Sektor Aset Kripto

Meski terdapat fluktuasi dalam nilai transaksi dan kapitalisasi pasar, sektor aset kripto masih menawarkan peluang besar. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
Ketidakstabilan harga yang dapat memengaruhi kepercayaan investor.
Risiko keamanan dan kebocoran data.
* Regulasi yang terus berkembang dan perlu dipahami oleh pelaku usaha.

Namun, peluang di sektor ini juga sangat menjanjikan, seperti:
Pertumbuhan jumlah pengguna aset kripto yang semakin pesat.
Dukungan dari pemerintah dan lembaga pengawas dalam membangun ekosistem yang lebih sehat.
* Inovasi teknologi yang terus berkembang, seperti blockchain dan smart contract.

Kesimpulan

Pencapaian nilai transaksi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia menunjukkan bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk berkembang. Meskipun terdapat fluktuasi, OJK terus berupaya memperkuat regulasi dan menjaga stabilitas pasar. Dengan adanya POJK Nomor 23 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan aset kripto akan lebih terarah dan aman bagi semua pihak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan