Ombudsman Soroti Kompensasi JKN dan Keterbatasan Laboratorium Hypertiroid di Flores Timur

Ombudsman Soroti Kompensasi JKN dan Keterbatasan Laboratorium Hypertiroid di Flores Timur

Peran Ombudsman NTT dalam Pengawasan Layanan Kesehatan

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menegaskan perannya sebagai pengawas independen layanan publik melalui kajian singkat yang dikenal dengan istilah Rapid Assessment. Fokus utama dari kegiatan ini adalah isu layanan kesehatan, khususnya terkait aksesibilitas kompensasi pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di NTT.

Kegiatan ini digagas oleh Keasistenan Bidang Pencegahan dan dilaksanakan dalam rangka mengkonfirmasi data temuan lapangan bersama para pemangku kepentingan kesehatan di Ruang Flores Hotel Harper Kupang, pada Kamis 11 Desember 2025. Forum diskusi ini berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, para Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Pimpinan BPJS Kesehatan dari seluruh cabang di NTT.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka S. H., M.H., menegaskan bahwa mutu layanan merupakan inti dari pengawasan Ombudsman. Ia menyebut bahwa mutu layanan sering kali tidak dapat diukur hanya melalui regulasi formal, tetapi melalui pengalaman nyata masyarakat sebagai penerima manfaat.

Pemerintah bertugas memberikan kepastian jaminan kesehatan menyeluruh bagi rakyat. Namun, implementasi JKN di NTT masih banyak dikeluhkan peserta, tegasnya.

Berdasarkan data Ombudsman, peserta JKN di NTT telah mencapai 98,8% dan mencapai Universal Health Coverage (UHC). Namun, kondisi ini tidak diikuti dengan peningkatan fasilitas dan mutu layanan kesehatan. Akibatnya, peserta JKN masih sering terhambat dalam mengakses layanan yang layak.

Kondisi ini mendorong Ombudsman NTT untuk melakukan kajian guna memberikan saran perbaikan agar pasien memperoleh hak kompensasi layanan JKN sehingga kerugian masyarakat tidak terjadi. Forum konfirmasi data temuan ini menjadi ruang kolaborasi strategis. Hasil kajian akan kami susun dalam laporan yang disampaikan kepada pihak terkait, dan Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi benar-benar dijalankan, tegas Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT.

Selain mengonfirmasi temuan, Ombudsman dan para peserta diskusi membahas opsi perbaikan konkret yang dapat segera diterapkan. Di forum yang sama, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTT, Ola Mangu Kanisius, S.H., M.H., mengungkap bahwa data kajian yang dihimpun dari Maret hingga Agustus dari 10 kabupaten/kota telah dikonfirmasi bersama seluruh pihak terkait.

Kami meminta pendapat ahli untuk merumuskan saran perbaikan akses kompensasi JKN, jelasnya.

Salah satu temuan utama adalah terkait kompensasi obat. Peserta JKN masih harus membeli obat di luar fasilitas kesehatan ketika terjadi kekosongan obat pada beban biaya yang seharusnya tidak ditanggung peserta JKN.

Ombudsman juga menemukan keterbatasan pemeriksaan laboratorium penyakit hipertiroid di RSUD Flores Timur, Lembata, dan Kupang. Peserta JKN harus membayar pemeriksaan TSH dan T4 di laboratorium luar RSUD.

Seharusnya RSUD bekerja sama dengan laboratorium atau klinik lain untuk rujukan parsial. Ini bentuk kompensasi yang harus diberikan agar masyarakat tidak menanggung biaya tambahan, kata Kanisius.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa kompensasi JKN bukan kebijakan opsional, melainkan hak peserta sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Ombudsman berkepentingan memastikan masyarakat terbebas dari kerugian akibat layanan publik, terutama terkait hak kompensasi JKN. Kami mendorong ekosistem layanan kesehatan di NTT yang berintegritas dan bebas maladministrasi, tegas Yosua Karbeka.

Melalui temuan dan langkah serius ini, Ombudsman NTT memperkuat posisinya sebagai garda terdepan dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan