
Penertiban PKL di Kotabaru Yogyakarta, 9 Pedagang Terima Surat Peringatan
Operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan di kawasan Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak sembilan PKL menerima surat peringatan (SP) 2 dari tim gabungan yang terdiri dari Polsek Gondokusuman, Polisi Militer, Koramil, dan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Penertiban ini dilaksanakan pada Kamis malam (11/12/2025), sekitar pukul 19.30 hingga 21.00 WIB. Petugas memberikan dokumen SP 2 kepada para pedagang yang berada di Jalan I Dewa Nyoman Oka. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Daftar PKL yang Terkena Surat Peringatan
Berikut adalah daftar nama-nama PKL yang menerima SP 2 dalam operasi kali ini:
- Wuzzcoffe (depan Gereja Kotabaru)
- 31 Coffee
- Migoma Paro
- Angkringan Sedap Malam
- Kobar Coffee
- Wilodi Coffee (Jl. Pattimura)
- Munip Coffee
- Gerobak Ramen
- Ndhogmu
Setiap pedagang yang terlibat dalam pelanggaran aturan diberikan kesempatan untuk memperbaiki keadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian SP 2 merupakan langkah awal sebelum tindakan lebih lanjut diambil jika tidak ada perbaikan.
Dasar Hukum Penertiban
Penertiban PKL di kawasan Kotabaru dilakukan berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari aktivitas yang tidak sesuai dengan regulasi. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan lingkungan menjadi lebih rapi dan nyaman bagi pengunjung maupun warga sekitar.
Tanggapan dari Kapolsek Gondokusuman
Kapolsek Gondokusuman, Kompol Julius Meta Jiwa, menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel gabungan juga memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai mekanisme lanjutan serta batasan aktivitas yang harus dipatuhi sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa tujuan dari penertiban bukanlah untuk mempersulit para pedagang, tetapi untuk menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak. "Kami mengajak seluruh pedagang untuk menaati ketentuan yang sudah diatur dalam Perda. Penertiban ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mewujudkan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua," jelasnya.
Harapan dan Langkah Berikutnya
Pihaknya berharap setelah menerima SP 2, para pedagang dapat lebih tertib dalam berjualan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Diharapkan ke depannya, para PKL akan lebih sadar akan aturan yang berlaku dan menjaga lingkungan sekitar secara bersama-sama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar