
Penertiban PKL di Kramat Jati untuk Antisipasi Kemacetan
Puluhan petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (11/12/2025). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengurai kemacetan yang dikhawatirkan terjadi menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.
Persiapan dan Pelaksanaan Penertiban
Sebelum pelaksanaan penertiban, aparat gabungan melaksanakan apel di halaman kantor Unit Pengelola Angkutan Sekolah (UPAS) Dinas Perhubungan DKI di kawasan Hek, Kramat Jati. Ratusan personel dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sepanjang Jalan Raya Bogor dan Jalan Mayjend Sutoyo, Jakarta Timur.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai antisipasi gangguan Keamanan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) di sepanjang Jalan Raya Bogor. Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta mempersiapkan pengamanan jalur selama libur panjang menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Barang yang Disita dan Peringatan kepada PKL
Dalam penertiban tersebut, pihak Satpol PP menyita berbagai barang milik PKL yang berada di atas trotoar. Barang-barang yang disita antara lain gerobak, delapan meja, enam ember plastik, satu dispenser, dua termos, 27 bangku plastik, dan tiga terpal. Semua barang tersebut dibawa ke kantor Kecamatan Kramat Jati.
Selain menyita barang, tiga PKL diberikan peringatan keras oleh pihak Satpol PP. Charles menyebutnya sebagai "kartu kuning", yaitu peringatan agar para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang.
Masalah Trotoar yang Sering Digunakan PKL
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto, di Jalan Mayjen Sutoyo terdapat tiga PKL yang dihalau karena kedapatan berjualan di trotoar. Pihaknya memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar untuk berjualan, karena fungsinya adalah untuk pejalan kaki.
Endharwanto menambahkan bahwa di wilayah Kramat Jati hanya ada tiga PKL yang dihalau di Jalan Mayjen Sutoyo. Sedangkan di titik lainnya tidak ditemukan adanya PKL yang melanggar aturan.
Dasar Hukum Penertiban
Sebagai informasi, kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, penertiban juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Penertiban seperti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di kawasan perkotaan. Dengan demikian, harapan besar dapat tercapai yakni pengurangan kemacetan serta penghapusan praktik-praktik yang melanggar aturan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar