Opini: Apakah Misinvoicing Bisa Disebut Penipuan?

Opini: Apakah Misinvoicing Bisa Disebut Penipuan?

Penangkapan Besar-Besaran untuk Menertibkan Praktik Penyelundupan

Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan rencana besar-besaran untuk menangani praktik penyelundupan, termasuk underinvoicing. Tindakan ini merupakan bagian dari strateginya dalam memperbaiki kesehatan perekonomian nasional. Menkeu menyadari ada hal yang tidak beres di balik kinerja neraca perdagangan yang terlihat baik. Hal ini juga diakui oleh Presiden, yang pernah menyebutkan adanya praktik overinvoicing, underinvoicing, atau misinvoicing sebagai bentuk penipuan.

Apa Itu Misinvoicing?

Misinvoicing didefinisikan oleh Next Indonesia Center sebagai perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara dua negara mitra dagang, akibat eksportir atau importir memalsukan harga pada faktur barang yang diperdagangkan. Dalam kurun waktu 2014—2023, diperkirakan nilai misinvoicing impor mencapai sekitar Rp10.080 triliun.

Modus misinvoicing dilakukan dengan melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih kecil daripada nilai ekspor di negara asal (underinvoice), sehingga kewajiban dalam rangka impor menjadi lebih rendah dari seharusnya. Atau sebaliknya, dengan melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih besar daripada nilai ekspor di negara asal (overinvoice). Praktik ini bukan hanya untuk mengecilkan kewajiban impornya, tetapi juga sebagai cara untuk mengalirkan dana secara ilegal ke luar negeri (capital flight).

Trade Discrepancy dan Faktor Penyebabnya

Misinvoicing adalah salah satu penyebab terjadinya trade discrepancy, yaitu selisih antara nilai perdagangan yang dicatat oleh negara pengimpor dan yang dicatat oleh negara pengekspor. Kondisi ini bisa disebabkan oleh perbedaan metode agregasi data atau juga karena terjadinya misinvoicing. Data UN Comtrade menunjukkan bahwa kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain.

Bila Singapura dijadikan patokan, maka data menunjukkan bahwa di sana juga terjadi trade discrepancy, baik karena pencatatan nilai impor lebih rendah daripada nilai ekspor oleh negara mitra maupun pencatatan nilai ekspor lebih rendah daripada nilai impor oleh negara mitra.

Peran Negara Perantara dan Perbedaan Pencatatan Barang

Negara seperti Singapura, yang berada di jalur strategis perdagangan internasional, sering kali menjadi trade hub. Mereka tidak mengandalkan industrialisasi sebagai pendorong ekonomi, tetapi memaksimalkan posisi strategisnya sebagai trade hub. Hal ini memungkinkan mereka melakukan penyesuaian harga (re-invoicing), yang mengakibatkan perbedaan catatan antara negara pengimpor dan pengekspor.

Contohnya, importasi handphone ke Indonesia dengan negara asal China, Amerika Serikat (AS), Meksiko, hingga Korea Selatan. Pada pengirimannya, hand-phone tersebut dikirim via Singapura. Negara penghubung ini saat mengekspor handphone ke Indonesia, menyatakan sebagai negara asal barang. Di sisi lain, Indonesia mencatat negara asal barang handphone sebagai China, AS, Meksiko, dan Korea Selatan meskipun transit di Singapura.

Perbedaan Klasifikasi Barang Antarnegara

Perbedaan klasifikasi barang antar-negara juga menjadi penyebab trade discrepancy. Contohnya, perbedaan pencatatan nilai perdagangan batu bara antara Indonesia dan India. Berdasarkan UN Comtrade, Next melaporkan underinvoicing ekspor batu bara Indonesia ke India sekitar US$7,3 miliar. Nilai ekspor batu bara Indonesia periode 2014—2023 sekitar US$53 miliar, sedangkan India mencatat nilai impor batu bara asal Indonesia sekitar US$71 miliar.

Indonesia mengklasifikasi batu bara ekspornya dengan kode HS 2702. Namun, India disinyalir mengklasifikasikan impor batu bara asal Indonesia sebagai HS 2701. Kedua kode ini memiliki spesifikasi yang berbeda, dengan HS 2701 memiliki kualitas yang lebih tinggi dan harga yang lebih mahal.

Pengaruh Geopolitik dan Kesengajaan Pelaku Perdagangan

Trade discrepancy terkadang dilakukan juga karena kondisi geopolitik yang tidak stabil. Larangan perdagangan (embargo) terhadap salah satu negara oleh sebuah negara adidaya bisa memaksa negara-negara yang sebelumnya melakukan perdagangan bilateral untuk menutupi negara asal barang yang sebenarnya.

Meski demikian, misinvoicing atau trade discrepancy umumnya terjadi karena praktik perdagangan internasional yang kerap melalui negara trader, bahkan di reinvoicing. Kendati demikian, ada juga tendensi kesengajaan para pelaku perdagangan internasional, yang mengklasifikasikan komoditasnya maupun mengelabui negara asal untuk kepentingan tertentu. Nah, kalau begini, misinvoicing ternyata bukan melulu tentang cheating, tetapi bisa juga karena misinterpreting.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan