Opini: Apakah Misinvoicing Bukan Penipuan?

Strategi Menkeu untuk Mengatasi Penyelundupan dan Praktik Penipuan Perdagangan

Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan rencana besar-besaran untuk menangani praktik penyelundupan, termasuk underinvoicing. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam memperbaiki kesehatan perekonomian nasional. Tindakan tersebut dilakukan karena adanya indikasi ketidakseimbangan dalam kinerja neraca perdagangan negara.

Presiden juga pernah menyampaikan kekhawatiran terkait praktik overinvoicing, underinvoicing, atau misinvoicing yang dianggap sebagai bentuk penipuan. Misinvoicing didefinisikan oleh Next Indonesia Center sebagai perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antar dua negara mitra dagang akibat pemalsuan harga pada faktur barang yang diperdagangkan. Dalam periode 2014—2023, diperkirakan nilai misinvoicing impor mencapai sekitar Rp10.080 triliun.

Modus dan Dampak Misinvoicing

Modus misinvoicing biasanya dilakukan dengan melaporkan nilai impor di negara tujuan lebih rendah daripada nilai ekspor di negara asal (underinvoice), sehingga kewajiban impor menjadi lebih rendah. Atau sebaliknya, dengan melaporkan nilai impor lebih tinggi daripada nilai ekspor (overinvoice). Praktik ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kewajiban impor, tetapi juga sebagai cara mengalirkan dana secara ilegal ke luar negeri.

Misinvoicing adalah salah satu penyebab trade discrepancy, yaitu selisih antara nilai perdagangan yang dicatat oleh negara pengimpor dan yang dicatat oleh negara pengekspor. Kondisi ini bisa disebabkan oleh perbedaan metode agregasi data atau karena adanya misinvoicing. Data UN Comtrade menunjukkan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain.

Contoh Trade Discrepancy di Singapura

Singapura, sebagai negara hub perdagangan internasional, sering kali menjadi tempat transit barang. Negara ini tidak bergantung pada industrialisasi, tetapi memaksimalkan posisi strategisnya sebagai trade hub. Hal ini memungkinkannya melakukan penyesuaian harga (re-invoicing) yang berdampak pada perbedaan catatan antar negara.

Contohnya, importasi handphone ke Indonesia melalui Singapura. Negara penghubung ini mengklaim sebagai negara asal barang, meskipun sebenarnya berasal dari China, AS, Meksiko, atau Korea Selatan. Indonesia mencatat negara asal barang sesuai invoice produsen, sementara Singapura mencatat nilai ekspor yang lebih besar.

Perbedaan Klasifikasi Barang

Perbedaan klasifikasi barang antar-negara juga menjadi penyebab trade discrepancy. Contohnya, klasifikasi batu bara antara Indonesia dan India. Berdasarkan UN Comtrade, underinvoicing ekspor batu bara Indonesia ke India sekitar US$7,3 miliar. Indonesia mengklasifikasikan batu bara ekspornya dengan kode HS 2702, sementara India kemungkinan mengklasifikasikannya sebagai HS 2701, yang memiliki spesifikasi dan harga lebih tinggi.

Faktor Lain yang Mempengaruhi Trade Discrepancy

Trade discrepancy juga bisa terjadi akibat kondisi geopolitik seperti embargo perdagangan. Hal ini memaksa negara-negara yang sebelumnya melakukan perdagangan bilateral untuk menutupi asal barang yang sebenarnya.

Meski misinvoicing sering dikaitkan dengan penipuan, ada juga kemungkinan terjadi karena kesalahpahaman atau interpretasi yang berbeda. Oleh karena itu, praktik ini tidak selalu bersifat sengaja, tetapi bisa juga akibat perbedaan persepsi atau manipulasi profil barang oleh pelaku perdagangan.

Kesimpulan

Praktik misinvoicing dan trade discrepancy menjadi tantangan besar dalam perdagangan internasional. Untuk mengatasinya, diperlukan kolaborasi antar negara, transparansi dalam pencatatan nilai barang, serta penguatan regulasi agar tidak ada pihak yang merugikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, perekonomian nasional dapat semakin stabil dan berkembang secara berkelanjutan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan