Opini: Saatnya hasil pemanfaatan air kawasan TNGC juga dinikmati oleh kabupaten dan masyarakat adat!

Opini: Saatnya hasil pemanfaatan air kawasan TNGC juga dinikmati oleh kabupaten dan masyarakat adat!

KABAR KUNINGAN - Selama ini, sumber daya air yang berasal dari kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan hasilnya masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Artinya, uang dari izin pemanfaatan air komersial menjadi hak negara pusat, sementara pemerintah kabupaten sebagai penghasil sumber daya itu sendiri menerima sedikit atau bahkan tidak langsung dari hasil tersebut. Hal ini jelas menciderai prinsip keadilan fiskal dan keberpihakan kepada masyarakat yang berada di lokasi sumber tersebut.

Hak Kabupaten di Bawah Prinsip Desentralisasi Fiskal

Konstitusi dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU No. 1 Tahun 2022) menempatkan bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh bagian dari sumber pendapatan untuk menjalankan layanan publik dan pembangunan di daerahnya.

Meskipun UU ini tidak secara spesifik menyebutkan pembagian PNBP dari sumber di kawasan konservasi, prinsip desentralisasi fiskal mensyaratkan adanya pendapatan daerah yang adil sesuai dengan potensi sumber daya yang ada di wilayahnya. Artinya, jika Kabupaten adalah penghasil (dalam hal jumlah air dari mata air di wilayahnya), maka seharusnya ada mekanisme pembagian manfaat yang jelas, bukan diserap sepenuhnya oleh Pusat tanpa kompensasi yang tepat.

Hak Masyarakat Adat untuk Manfaatkan Sumber Daya Alam

Konstitusi Indonesia memberikan pengakuan prinsipil terhadap keberadaan masyarakat adat melalui Pasal 18B UUD 1945 (pengakuan terhadap wilayah dan hak masyarakat hukum adat) dan sejumlah UU turunannya (misalnya UU Desa yang mengakui desa adat dan hak asal-usul masyarakat adat) meskipun pengaturannya di lapangan masih lemah dan bersyarat.

Hak masyarakat adat atas sumber daya alam bukan abstrak. Hak tersebut terkait langsung dengan keberlanjutan hidup, sumber mata pencaharian dan budaya komunitas di daerah setempat. Sementara itu, praktik pemanfaatan sumber daya yang sepenuhnya dikontrol pusat tanpa keterlibatan dan manfaat yang jelas bagi masyarakat adat berpotensi merendahkan hak mereka dan melemahkan keberlanjutan komunitas adat itu sendiri.

Keadilan Benefit-Sharing Sudah Diakui Secara Internasional

Prinsip benefit sharing atau pembagian hasil secara adil atas pemanfaatan sumber daya alam kini menjadi bagian dari perkembangan kebijakan global, misalnya dalam konteks sumber daya hayati sesuai dengan semangat Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Meskipun Indonesia belum mengadopsi aturan ini secara eksplisit dalam konteks konservasi air, semangatnya adalah hak masyarakat lokal dan adat untuk turut menikmati hasil dan bukan hanya menerima dampak dari pemanfaatan sumber daya di wilayah mereka sendiri.

Permintaan Kebijakan: Apa yang Harus Ditagihkan?

Berikut ini adalah permintaan kebijakan yang menagih hak secara hukum dan moral:

A. Skema Pembagian Manfaat (Benefit Sharing)

Kabupaten yang menjadi daerah penghasil air dari kawasan konservasi harus mendapatkan bagian manfaat dari PNBP hasil pemanfaatan air tersebut untuk anggaran pembangunan dan layanan publik. Termasuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Ini sejalan secara prinsip dengan semangat desentralisasi fiskal dalam UU No.1/2022.

B. Keterlibatan & Kompensasi Bagi Masyarakat Adat

Masyarakat adat di wilayah hulu harus menjadi penerima manfaat langsung dari usaha komersial atas sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan budaya dan penopang ekonomi mereka. Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak masyarakat hukum adat yang layak dilindungi dan dihormati.

Mekanisme Partisipasi Dalam Perizinan

Keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah daerah harus diwajibkan dalam proses perizinan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk persetujuan dan konsultasi yang bermakna. Ini penting agar hak partisipatif tidak hilang di bawah kewenangan pusat semata.

Kesimpulan

Pemanfaatan air dari kawasan TNGC tidak bisa dijadikan komoditas yang manfaatnya hanya dinikmati oleh pusat. Kabupaten sebagai daerah penghasil berhak mendapatkan bagian sesuai dengan prinsip desentralisasi fiskal. Masyarakat adat berhak atas perlindungan dan manfaat atas sumber daya yang menjadi bagian hidup dan budaya mereka. Serta perlu model pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil dan inklusif, disusun melalui aturan yang menghormati hukum nasional dan hak komunitas adat.***

 

Oleh : Dadan Satyavadin

Pemerhati Kebijakan Publik

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan