
OKE FLORES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai total Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan saat OTT dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
“Dalam peristiwa operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep merinci, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp 793 juta, valuta asing sebanyak 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp 3,42 miliar.
“Jika ditotal, seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 6,38 miliar,” jelasnya.
Pantauan Oke Flores di lokasi, barang bukti hasil sitaan itu turut diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar KPK.
Dalam perkara OTT ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.
Selain itu, KPK juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, sebagai tersangka.
“Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Asep.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengaturan pajak tersebut.***
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar