
Desakan Audit Menyeluruh terhadap CV Unaha Bhakti Persada
Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan desakan kuat kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan CV Unaha Bhakti Persada (UBP). Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa wilayah IUP perusahaan tersebut tidak lagi memiliki potensi sumber daya alam, khususnya ore nikel.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. P3D Konut menilai bahwa wilayah IUP CV UBP disinyalir sudah tidak memiliki sumber daya alam yang cukup untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, aktivitas pengapalan atau penjualan ore nikel melalui terminal khusus (Tersus) milik CV UBP justru semakin masif. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa cargo yang dijual berasal dari luar wilayah IUP perusahaan tersebut.
Ketua P3D Konut, Jefri, menegaskan bahwa audit produksi dan audit penjualan menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Aktivis yang akrab disapa Jeje ini menyebut bahwa ada indikasi aktivitas perusahaan yang tidak dilaporkan secara akurat. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi secara independen oleh kementerian teknis maupun lembaga penegak hukum.
“Kami meminta APH, baik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK jika diperlukan, bersama pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan instansi terkait, untuk turun melakukan audit total. Ini penting, guna memastikan apakah produksi dan penjualan yang dilaporkan sesuai dengan realita di lapangan,” tegasnya.
Menurut dia, audit juga dibutuhkan untuk menilai apakah sumber cargo atau ore nikel yang dijual benar-benar berasal dari wilayah IUP CV UBP, atau bisa saja berasal dari luar IUP. Apalagi, jika diambil dari area kawasan hutan yang tidak dilengkapi PPKH.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi.
“Pengawasan negara tidak boleh tumpul. Jika ada permainan data atau manipulasi dokumen, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana. Kami ingin aktivitas pengelolaan SDA berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengirimkan laporan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti, bukan sekadar disimpan di meja. Audit lapangan harus dilakukan agar semua pihak bisa melihat kondisi sebenarnya,” tambahnya.
Selain itu, Jeje juga menyinggung kinerja Satgas PKH yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penindakan.
"Aneh juga ini Satgas PKH, kok bisa CV UBP ini terlewatkan. Patut diduga ada permainan mata," tegasnya.
Jefri juga mendesak Bareskrim Tipidter Mabes Polri untuk melakukan investigasi terkait dugaan pertambangan di lahan koridor antara IUP CV UBP dan PT Antam tbk, serta lahan celah PT MDS.
"Saya menduga ada permainan dengan memanfaatkan Surat Perintah Kerja (SPK) CV UBP untuk melakukan kegiatan di lahan celah tersebut," pungkas Jefri.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan mineral dan batu bara, terungkap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut adalah CV UBP, perusahaan tambang asal Sulawesi Tenggara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Tahun 2020 hingga Triwulan III 2022 yang diterbitkan pada 8 Mei 2023, BPK mencatat masih terdapat 6.153 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas tambang.
Salah satunya adalah CV Unaha Bhakti Persada, yang menurut hasil uji aplikasi e-PNBP Minerba, pada 25–26 April 2021 masih melakukan transaksi penjualan nikel meski memiliki tunggakan royalti sebesar Rp4,69 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar