Pabrik Singkong di Lampung Tengah Tutup Setelah Terapkan Rafaksi 25 Persen

Pabrik Singkong di Lampung Tengah Tutup Setelah Terapkan Rafaksi 25 Persen

Petani Mengeluh, Pabrik Singkong Tutup Setelah Surat Edaran Dikeluarkan

Petani di Kabupaten Lampung Tengah mengeluhkan penutupan pabrik singkong yang terjadi setelah dikeluarkannya surat edaran tentang harga dan potongan singkong oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdampak pada hasil tanaman petani yang tidak bisa dipanen meskipun usianya sudah memenuhi standar penjualan dengan harga Rp 1.350 per kilogram dan refraksi 25 persen.

Noval, seorang petani setempat, menyampaikan bahwa dirinya hanya bisa merasakan manfaat dari surat edaran gubernur selama dua hari sejak diberlakukan pada 1 Desember lalu. Ia hanya berhasil memanen separuh dari total lahan yang dimilikinya. Hasil panen pertama dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Desember, tetapi pabrik langsung tutup dan hingga saat ini belum kembali beroperasi.

“Kurang lebih masih ada 10 ton singkong saya yang belum dicabut. Tetangga saya ada yang sudah terlanjur mencabut dan terpaksa menjual ke lapak atau pengolahan gaplek,” kata Noval, Senin (8/12/2025).

Menurut Noval, dari tiga pabrik singkong yang ada di wilayah Kecamatan Bumi Ratu Nuban, tidak ada satupun yang buka dan menerima singkong petani. Bahkan sebelum tutup, pabrik sempat membatasi kuota singkong sebesar 75 ton per hari. Jika kuota tercapai, pabrik tidak menerima singkong lagi meskipun masih banyak truk yang mengantre.

Padahal, dengan surat edaran terbaru dari Pemprov Lampung, petani merasa lega karena mendapatkan keuntungan tambahan sekitar Rp 800 per kilogram. Murwanto, seorang petani lainnya asal Kecamatan Bumi Ratu Nuban, juga mengalami hal serupa. Ia bisa mendapat keuntungan dari hasil penjualan semenjak diberlakukannya surat edaran tersebut dari 1 Desember.

“Kalau pakai harga Rp 1.350, refraksi 25 persen, lalu dipotong biaya buruh dan keperluan panen lain, kurang lebih petani dapatnya Rp 800 per kilogram,” ujar Murwanto.

Dia menambahkan bahwa petani mendapat informasi kebijakan harga Rp 1.350 dengan potongan 25 persen pada Minggu (30/11/2025) lalu. Selain itu, mereka juga mendapat informasi syarat singkong yang diterima perusahaan. Di antaranya adalah usia singkong minimal 8 bulan, bebas dari kotoran tanah, batu, dan lainnya, serta bebas dari bonggol, tidak busuk atau layu, tidak menerima singkong gambos, singkong kecil, dan dibawah diameter 4 cm.

“Menurut kami ini sudah adil lah, walaupun nggak jadi 15 persen. Kami salut kepada perusahaan yang tidak curang, begitupun kami petani juga mengupayakan singkong dengan kualitas baik yang kami jual,” katanya.

Namun, apa yang dialami Murwanto dan Noval tidak bisa dirasakan oleh petani yang belum sempat memanen singkongnya karena pabrik tutup. Meskipun dipaksakan panen, petani hanya bisa menjualnya ke lapak dengan keuntungan yang pasti sedikit.

Murwanto berharap agar petani singkong bisa dengan tenang mencari nafkah dan mendapatkan kepastian dari pemerintah. “Kami nggak muluk-muluk, yang penting nggak rugi, ada uang yang bisa dibawa pulang ke rumah, dan stabil saja sudah bersyukur,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberikan relaksasi refraksi pembelian singkong sebagai respons atas kondisi pasar yang saat ini masih diwarnai tingginya tumpukan bahan baku di tingkat petani dan pelaku pengumpul. Kebijakan tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, setelah pemerintah melakukan diskusi bersama petani, asosiasi PPUG, hingga pelaku industri pengolahan singkong, Senin (1/12/2025).

Menurut Mulyadi, dalam aturan harga acuan pembelian sebelumnya, refraksi maksimal ditetapkan sebesar 15 persen tanpa mempertimbangkan kadar aci. Namun, kondisi di lapangan saat ini memerlukan penyesuaian agar penyerapan singkong dapat lebih optimal.

“Dalam rangka menyikapi situasi pasar saat ini, setelah pemerintah berdiskusi dengan para petani, PPUG dan pengusaha, untuk sementara waktu Pemprov mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi refraksi,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, relaksasi diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung hingga 25 Desember 2025 dengan refraksi maksimal 25 persen. Tahap kedua berlangsung dari 26 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026 dengan refraksi maksimal 20 persen. Setelah periode tersebut berakhir, kebijakan akan kembali seperti semula, yakni refraksi maksimal 15 persen.

Mulyadi menegaskan, kebijakan ini telah disetujui PPUG dan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem usaha antara petani, pabrik, dan industri. “Kita harapkan ini mampu menjaga ekosistem yang baik antara petani dan pabrik. Ke depan, tata niaga singkong di Lampung bisa menjadi model yang memberi kesejahteraan bagi petani,” tegasnya.

Pemprov berharap relaksasi ini akan mempercepat penyerapan singkong di lapangan, sehingga petani mendapatkan harga yang lebih baik dan pasokan industri tetap terjaga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan