
Jayapura Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua secara resmi menandatangani Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/12). Proses ini menjadi langkah penting dalam mempersiapkan anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menjelaskan bahwa dalam dokumen PPAS 2026, Gubernur Papua menyampaikan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2,3 triliun lebih. Angka ini sedikit mengalami penurunan dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp2,4 triliun lebih. Hal ini menunjukkan adanya perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal yang diterapkan.
Pendapatan daerah tahun 2026 terdiri atas beberapa komponen utama. Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp563 miliar lebih. Kedua, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,44 triliun lebih. Pendapatan ini berasal dari berbagai sumber seperti dana otonomi khusus dan dana alokasi umum.
Estimasi belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,2 triliun lebih. Rincian belanja tersebut meliputi:
- Belanja operasional mencapai Rp2,04 triliun lebih.
- Belanja modal sebesar Rp80,4 miliar lebih.
- Belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar.
- Belanja transfer mencapai Rp138,6 miliar.
Selain itu, estimasi pembiayaan daerah tahun 2026 juga disusun dengan rincian sebagai berikut:
- Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp249,1 miliar lebih.
- Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar lebih.
- Pembiayaan neto sebesar Rp239,1 miliar lebih.
Denny H. Bonai menegaskan bahwa penyusunan RKUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang memuat kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja, serta strategi pencapaian target pembangunan. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Proses penyusunan RKUA dan PPAS dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan instansi teknis lainnya. Tujuannya adalah agar anggaran dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, kebijakan anggaran tahun 2026 juga akan memperhatikan aspek keberlanjutan dan keadilan dalam distribusi sumber daya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai oleh APBD dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Papua.
Dengan adanya penandatanganan RKUA dan PPAS APBD 2026, DPR Papua berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai rencana. Diharapkan, anggaran tahun depan dapat menjadi sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Papua.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar