Pagu Anggaran LPSK 2026 Dipangkas Rp34 Miliar

Penurunan Anggaran LPSK Tahun Ini

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 34 miliar pada tahun ini, terkait kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah. Awalnya, untuk tahun 2026, LPSK mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 259 miliar atau Rp 259.222.211.000. Namun, lembaga tersebut diminta untuk memblokir sebagian anggarannya sebesar Rp 63.780.005.000,00 atau sekitar 24,60 persen.

Akibatnya, alokasi anggaran LPSK untuk tahun ini berkurang menjadi sebesar Rp 195.442.206.000. “LPSK mengalami penurunan sebesar Rp 34.477.140.000,” ujar Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 2 Januari 2026.

Pada tahun 2025, LPSK juga mengalami penurunan anggaran sebesar 17,45 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Pagu efektif LPSK pada 2025 sebelum pembukaan blokir adalah sebesar Rp 220.726.683.000. Anggaran yang telah terealisasi per 31 Desember 2025 mencapai Rp 218.746.676.526 atau 99,10 persen dari pagu efektif.

Dengan jumlah anggaran yang diberikan, Sriyana menyatakan bahwa LPSK harus melayani banyak saksi dan korban. “Bahkan kami harus menunggu tahun depan karena memang anggaran belum cukup,” katanya.

Perluasan Jangkauan LPSK

Pada tahun 2025, LPSK memperluas jangkauan kelembagaannya dengan membuka kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur. Penambahan ini melengkapi dua kantor perwakilan yang sudah lebih dahulu beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara. Saat ini, total kantor perwakilan LPSK mencapai lima.

Peningkatan Permohonan yang Masuk

Jumlah permohonan yang diterima oleh LPSK pada tahun 2025 meningkat signifikan. Total permohonan yang masuk sebanyak 13.027, naik sebesar 27,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah permohonan yang diterima adalah sebanyak 10.217 permohonan.

Dari seluruh permohonan yang diterima, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 8.843 orang dan memberikan layanan perlindungan sebanyak 11.162 kali.

Proses Penelaahan Permohonan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK belum selesai memproses semua permohonan yang masuk tahun lalu. “Ada beberapa yang belum kami putuskan di tahun 2025,” ujarnya.

Beberapa permohonan yang masuk pada akhir November dan Desember masih dalam proses penelaahan. “Proses penelaahan permohonannya masih berlanjut,” kata dia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan