
Penghapusan Status Tenaga Honorer dan Munculnya Skema PPPK
Pemeruitah Indonesia terus melakukan reformasi dalam sistem kepegawaian negara, salah satunya dengan menghapus status tenaga honorer secara bertahap hingga akhir 2025. Sebagai alternatif, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang kini dibagi menjadi dua kategori: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Kedua skema ini berada di bawah payung Aparatur Sipil Negara (ASN), namun memiliki perbedaan mendasar dalam hal jam kerja, hak kepegawaian, serta fleksibilitas penugasan. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara kedua jenis PPPK tersebut.
Apa Itu PPPK?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status tetap, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan diperkuat dengan berbagai regulasi turunan, termasuk Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara khusus tentang PPPK paruh waktu.
PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Secara umum, PPPK terbagi menjadi dua jenis berdasarkan durasi dan intensitas kerja:
- PPPK Penuh Waktu adalah pegawai yang bekerja dengan jam kerja normal ASN, yaitu 37,5 jam per minggu. Mereka menjalankan tugas secara penuh dan memiliki hak serta kewajiban yang hampir setara dengan PNS.
- PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit, umumnya di bawah 25 jam per minggu. Skema ini diperkenalkan sebagai bentuk fleksibilitas baru dalam pengelolaan SDM di instansi pemerintah.
Perbedaan Mendasar
Berikut beberapa perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu:
- Jam Kerja
- PPPK penuh waktu mengikuti jam kerja ASN, yakni 37,5 jam per minggu.
-
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan lebih singkat, tergantung kebutuhan instansi.
-
Gaji dan Tunjangan
- PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS sesuai golongan dan masa kerja.
-
PPPK paruh waktu menerima gaji secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja. Tunjangan yang diterima juga disesuaikan.
-
Hak Cuti dan Jaminan Sosial
- PPPK penuh waktu berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
-
PPPK paruh waktu memiliki hak yang lebih terbatas dan disesuaikan dengan durasi kerja mereka.
-
Tugas dan Tanggung Jawab
- PPPK penuh waktu memiliki tanggung jawab dan beban kerja yang setara dengan PNS.
-
PPPK paruh waktu biasanya ditugaskan untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan kehadiran penuh setiap hari, seperti tenaga teknis atau pendukung.
-
Proses Rekrutmen dan Kontrak
- PPPK penuh waktu direkrut melalui seleksi nasional dan memiliki kontrak jangka panjang.
- PPPK paruh waktu dapat direkrut dengan mekanisme yang lebih fleksibel dan kontrak kerja yang lebih pendek.
Tujuan Diterapkannya PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memiliki beberapa alasan strategis dalam menerapkan skema PPPK paruh waktu:
- Efisiensi Anggaran: Dengan jam kerja yang lebih singkat, beban anggaran untuk gaji dan tunjangan dapat ditekan.
- Fleksibilitas Penugasan: Instansi dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan beban kerja aktual.
- Solusi Penghapusan Honorer: Memberikan alternatif legal dan terstruktur bagi tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai PNS atau PPPK penuh waktu.
Meski menawarkan fleksibilitas, skema PPPK paruh waktu juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketimpangan hak antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu. Selain itu, belum semua instansi memiliki sistem administrasi yang siap mengelola pegawai dengan skema kerja berbeda.
Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Dengan semakin berkembangnya kebutuhan kerja yang dinamis dan digitalisasi birokrasi, PPPK paruh waktu diproyeksikan menjadi bagian penting dalam manajemen ASN modern. Skema ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat temporer atau tidak penuh waktu.
Namun, keberhasilan implementasi skema ini sangat bergantung pada regulasi yang jelas, sosialisasi yang masif, serta kesiapan instansi dalam mengelola SDM secara adaptif.
Perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif. Dengan pengelolaan yang tepat, kedua skema ini dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar