Palawi Tegaskan Hentikan Pemungutan Pajak Konsumen, Menunggu Arahan Pusat di Tengah Kontroversi Paja

Palawi Tegaskan Hentikan Pemungutan Pajak Konsumen, Menunggu Arahan Pusat di Tengah Kontroversi Pajak KBB

Penjelasan Resmi PT Palawi Risorsis Mengenai Pemungutan Pajak

Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, memberikan penjelasan resmi mengenai polemik pemungutan pajak yang muncul akibat pernyataan dari anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menurutnya, pihaknya sudah tidak lagi memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari konsumen sejak terbitnya surat edaran terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penjelasan ini disampaikan Yuswan kepada media pada Jumat, 2 Januari 2026, untuk meluruskan tudingan yang berkembang di ruang publik. Hal ini menyusul dorongan DPRD KBB agar Pemda segera menarik PBJT dari aktivitas wisata yang dikelola oleh Palawi di wilayah Bandung Barat.

Palawi Memilih Hati-Hati, Tak Ingin Salah Langkah Hukum

Yuswan menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Palawi bukan tanpa dasar. Seluruh langkah perusahaan mengacu pada regulasi Kementerian Kehutanan, khususnya PP Nomor 36 Tahun 2024 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025, yang hingga kini masih menjadi bahan pembahasan lintas kementerian.

“Terkait PBJT ini, saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Dalam Negeri. Kami menunggu arahan resmi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Yuswan.

Menurutnya, Palawi sebagai korporasi anak perusahaan Perhutani wajib bersikap ekstra hati-hati, terutama karena menyangkut irisan kewenangan antara pajak daerah dan PNBP.

Diskusi dengan Regulator hingga Kejaksaan

Untuk menghindari kesalahan, Palawi aktif berproses dan berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator di kementerian terkait hingga aparat penegak hukum.

“Kami tidak tinggal diam. Kami berproses, berdiskusi, bahkan memohon petunjuk kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan. Semua demi memastikan tidak ada kesalahan di kemudian hari,” tegas Yuswan.

Ia menegaskan bahwa Palawi memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam urusan pajak sebelum polemik ini mencuat.

“Sebelum adanya surat edaran PNBP ini, kami tidak pernah bermasalah dengan keterlambatan atau kewajiban pajak,” katanya.

Tegas: PBJT Tak Lagi Dipungut dari Pengunjung

Poin paling krusial yang ditegaskan oleh Palawi adalah penghentian pemungutan PBJT dari konsumen sejak terbitnya surat edaran PNBP.

“Sejak terbitnya SE PNBP, pajak-pajak yang sebelumnya dibayarkan pengunjung kami hentikan. Kami sudah tidak lagi memungut PBJT kepada konsumen,” ujar Yuswan.

Penegasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Palawi menahan pajak titipan masyarakat tanpa menyetorkannya ke kas daerah.

DPRD KBB Dorong Optimalisasi PAD

Sebelumnya, DPRD KBB melalui Komisi II mendorong Pemda agar segera memungut PBJT dari Palawi. Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma'mur, menyebut pajak jasa seperti perhotelan, makanan-minuman, parkir, serta hiburan merupakan hak daerah yang bersumber dari titipan konsumen.

“PBJT itu titipan konsumen kepada pengusaha dan merupakan hak Pemda. Ini potensi PAD yang harus dimaksimalkan,” kata Amung.

Namun demikian, DPRD juga mengakui adanya tumpang tindih regulasi antara pajak daerah dan PNBP di kawasan hutan Perhutani, sehingga diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi double tax.

Menunggu Kepastian, Hindari Tumpang Tindih

DPRD KBB berharap Pemda memperoleh kejelasan dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, agar pemungutan PBJT tidak bertabrakan dengan ketentuan kehutanan.

Palawi sendiri menegaskan sikap terbuka dan patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, Palawi akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami hanya ingin kepastian agar tidak salah langkah,” pungkas Yuswan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan