aiotrade, JAKARTA - Kondisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan tanda-tanda perbaikan dan pemulihan. Hal ini dapat terlihat dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bergerak naik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimis bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan IV/2025 akan mencapai 5,7%. Situasi ini muncul karena perekonomian telah memasuki tren pemulihan setelah mengalami perlambatan pada triwulan III/2025. Penyebabnya adalah kebijakan pemerintah yang memberikan dana sebesar Rp200 triliun, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan momentum baru.
Namun, meskipun ada perbaikan, inflasi dan kesulitan hidup masih menjadi tantangan bagi masyarakat. Survei Voice of the Consumer 2025 menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia semakin khawatir terhadap ketidakstabilan ekonomi dan biaya hidup yang meningkat. Sebanyak 50% responden menyatakan bahwa mereka lebih memilih alternatif yang lebih murah dan membeli lebih sedikit.
Isu krisis biaya hidup bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi juga menjadi isu sosial. Kenaikan harga bahan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai menekan daya beli masyarakat kelas bawah dan menengah. Kenaikan penghasilan mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga barang, sehingga memperparah kesulitan hidup.
Teori Thomas Piketty dalam bukunya Capital in The Twenty First Century menjelaskan bahwa ketimpangan ekonomi terjadi karena r>g, yaitu imbal hasil investasi kapital selalu lebih besar daripada pertumbuhan ekonomi. Hal ini membuat orang kaya semakin kaya, sementara masyarakat biasa kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya, kenaikan gaji karyawan rata-rata hanya 5%—10% per tahun, sedangkan laba perusahaan meningkat hingga 21,20% pada semester I/2025.
Perbedaan antara pertumbuhan investasi dan pendapatan masyarakat memperlemah daya beli, sehingga memengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
BEBAN PAJAK
Salah satu faktor yang memengaruhi lemahnya daya beli masyarakat adalah beban pajak. Khususnya untuk kelas pekerja dan karyawan, pajak penghasilan (PPh) menjadi hal penting. Dalam sistem pajak, terdapat istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak dan menjadi ambang batas penghasilan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan adanya PTKP, sistem pajak menjadi lebih adil, karena individu atau keluarga berpenghasilan rendah tidak terbebani kewajiban pajak yang bisa mengganggu kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pokok. Logika ekonomi menyatakan bahwa PTKP dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, sehingga mendorong konsumsi domestik dan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Saat ini, besaran PTKP untuk WP sendiri (TK/0) adalah 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Tambahan Wajib Pajak Kawin sebesar Rp4,5 juta per tahun, serta tambahan setiap tanggungan sebesar Rp4,5 juta per bulan. Tarif PTKP ini sudah digunakan sejak 2016. Berdasarkan data Bank Indonesia, inflasi selama 10 tahun (2016—2024) mencapai 25,72%, sehingga PTKP tersebut kemungkinan sudah tidak relevan dan perlu direvisi.
Beban pajak yang ringan dapat menciptakan stimulus daya beli masyarakat, yang secara otomatis akan mendorong perekonomian naik. Namun, perlu kajian mendalam sebelum menaikkan PTKP, mengingat APBN 2025 untuk pembiayaan negara mencapai Rp3.527 triliun, dengan sekitar 82,1% berasal dari sektor pajak. Kontribusi pajak penghasilan orang pribadi sekitar 15,7% dari total penerimaan pajak, yang merupakan bagian signifikan. Jika perhitungan meleset, maka akan menekan penerimaan negara secara signifikan, sehingga diperlukan subtitusi dari sumber lain dan kajian mendalam agar kebijakan yang dibuat tidak salah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar