
Pidana Kerja Sosial di Papua: Pendekatan Baru dalam Penegakan Hukum
Penerapan pidana kerja sosial di Tanah Papua menjadi langkah penting dalam sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Selatan untuk mewujudkan inisiatif ini, sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Tujuan Utama: Keadilan Restoratif dan Pembinaan
Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Gubernur Papua pada Jumat, 12 Desember 2025, pihak terkait menegaskan bahwa tujuan utama dari pidana kerja sosial adalah mengutamakan pembinaan dan keadilan restoratif. Dengan pendekatan ini, penjara tidak lagi menjadi solusi utama, melainkan sebagai ultimum remediumsolusi terakhir yang digunakan ketika semua opsi lain gagal.
Pidana kerja sosial adalah wajah baru keadilan, ujar Kajati Papua, Jefferdian, dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa sistem hukum harus memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan masa depan mereka.
Aplikasi dalam Praktik
Melalui kerja sama ini, para pelaku tindak pidana ringan akan diberi kesempatan untuk menebus kesalahan mereka melalui kerja sosial produktif. Kegiatan ini bisa mencakup membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial di desa, atau bahkan berkontribusi dalam proyek pembangunan masyarakat.
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga peluang pemulihan sosial. Kita tidak hanya menghukum, kita membina, katanya.
Koordinasi Antara Pemerintah dan Kejaksaan
Untuk memastikan keberhasilan penerapan, seluruh Kejari di Papua diminta segera menindaklanjuti kerja sama ini dengan langkah konkret di lapangan. Gubernur juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyediakan fasilitas kerja yang aman dan bermartabat, serta berkoordinasi erat dengan Kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan transparansi dalam setiap proses. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa dilibatkan dan mendapat keadilan yang nyata.
Harapan untuk Masa Depan Papua
Langkah ini tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang harapan. Harapan bahwa keadilan bisa hadir tanpa kekerasan, dan kesalahan bisa ditebus tanpa kehilangan masa depan. Ini bukan sekadar MoU. Ini adalah komitmen bersama untuk membangun Papua yang lebih adil, lebih manusiawi, tutup Kajati Jefferdian.
Tantangan dan Persiapan
Meski konsep ini menawarkan alternatif yang lebih manusiawi, implementasinya tentu saja menghadapi tantangan. Mulai dari pengadaan tempat kerja yang layak, pelatihan bagi pelaku kerja sosial, hingga pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Namun, dengan komitmen dari pihak-pihak terkait, harapan besar diarahkan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dengan adanya pidana kerja sosial, masyarakat Papua diharapkan dapat melihat sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada rehabilitasi. Semua pihak, termasuk masyarakat, diharapkan turut serta dalam memastikan keberhasilan program ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar